"Dan Alhamdulillah, bantahan-bantahan itu dan semua proses yang kita lalui sudah sesuai dengan KUHP dan Undang-undang yang berlaku. Seharusnya hari ini bukti surat dan saksi dari Pemohon. Namun tadi dari mereka belum disiapkan bukti surat dan saksi, membuat sidang ditunda. Kemungkinan nanti langsung putusan," pungkas Alman.(ctr)