Dengan telah dilimpahkannya berkas dan telah ditetapkan sidang di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Pada Rabu (17/5), membuat pihaknya akan lebih fokus untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.
"Di Pengadilan Tipidkor kan membuktikan secara formil, apakah tersangka ini benar-benar bersalah atau tidak," tegasnya.
Sementara itu, menurut Alman Noveri, SH MH selaku pihak Termohon saat dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya membantah dalil-dalil dari Pemohon. Adapun dalil-dalil dari pihak Pemohon terdapat 5 poin. Diantaranya, penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka dan penangkapan segala macam.