Dijadikan Tersangka, Kabid di BKPSDM Seluma Prapradilankan Jaksa

Rabu 03-05-2023,18:46 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 
 

 

 

TALANG SALING, Radar Seluma.Disway.Id,  - Tersangka kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) Cucu Wibowo (37)  melakukan perlawanan terhadap jaksa.

 

 CW  melalui kuasa hukumnya Muspani, SH Assosiate, mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap jaksa.

 

 

BACA JUGA: Ditreskrimsus Polda Bengkulu Geledah BPBD dan BKD Seluma

 

Karena telah menetapkan CW sebagai tersangka tanpa prosedur yang benar.

Seperti diketahui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Seluma, pada Selasa (11/4) pagi yang lalu, jaksa enetapkan CW (37) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma sebagai tersangka.

 

Padahal CW tidak tertangkap tangan. Namun oknum yang tertangkap tangan sampai saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.

 

Sehingga dia mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tais, atas diterapkannya status tersangka dalam kasus tersebut. Pendaftaran dilakukan pada Rabu 3 Mei 2023 pada siang hari.

Kategori :