BACA JUGA:Pelet Penakluk Tingkat Tinggi, Berikut Mantra Ajian Jaran Goyang
"Iya mas, baru sore ini teregister di Pengadilan Negeri Tais mas. Terkait permohonan Praperadilan tersebut mas," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Pengajuan permohonan Praperadilan tersebut telah diajukan oleh pemohon (Tersangka) melalui Penasehat Hukum nya pada Rabu (3/5). Terkait dengan penetapan tersangka terhadap pemohon yang telah ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
"Iya pengajuan melalui Kuasa Hukum nya mas. Baru teregister mas, untuk informasi lanjutnya nanti saya kabari," singkatnya.
Sekedar mengingatkan, kronologis penangkapannya didasari oleh laporan masyarakat pada tanggal 5 April lalu terkait adanya pungutan sebesar Rp 300 ribu per calon PPPK untuk mengurus pengambilan SKnya. Karena dari 193 PPPK Tenaga Kesehatan yang lulus tersebut, hingga saat ini belum menerima SK. Setelah dikumpulkan sebesar Rp. 27 Juta oleh NA selaku Ketua Koordinator dan CV selaku Bendahara, mereka bermaksud mendatangi Cucu Wibowo selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Seluma pada Senin (10/4) untuk menyetor uang tersebut karena Cucu menjanjikan akan mempermudah percepatan penerimaan SK.
Karena saat itu CW ada tamu, akhirnya NA berniat kembali ke Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma. Namun saat dijalan NA berhasil diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma termasuk semua barang buktinya yang di letakkan di dalam tas berwarna hitam. Serta lima unit Handphone yang telah disita.(ctr)