MEDAN, Radar Seluma.Disway.Id. - Jika Tahun sudah berkehendak, maka kebusukan yang disimpan sedemikian rapi akan terbongkar.
Mungkin ini yang menimpa nasib AKBP Achiruddin Hasibuan.
berawal dari dia membiarkan anaknya AH menganiaya salah satu mahsiswa bernama Ken Admiral, akhirnya membongkar semua tindakannya selama ini.
BACA JUGA: Parpol Belum Siap, Hari Kedua Belum Ada Parpol Daftarkan Caleg
Mantan Kabag Bin Ops Polda Sumatera Utara ini, diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari anggota Polri dalam sidang kode etik.
"Iya. Diberhentikan. Kabid Propam dan komisi kode etik menilai perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Dia dnilai terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Jadi dalam sidang kede etik, majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan pada Selasa, 2 Mei 2023 malam.