Dilaporkan Cabuli Remaja Putri, Oknum Anggota Polsek SAM Diadili

Senin 10-04-2023,17:44 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

BACA JUGA: Fraksi Nasdem dan PDI-P Minta Tinjau Ulang Penyertaan Modal

 

“Iya tadi sudah sidang perdana. Terkait perkara terdakwa SA, sidang perdana sudah dilaksanakan,  dakwaan sudah dibacakan. Untuk selanjutnya akan diagendakan pemeriksaan keterangan dari saksi-saksi,” sampai Deny kepada wartawan.

 

 

Untuk diketahui, SA dilaporkan langsung oleh orangtua Ranum ke PPA Polresta Bengkulu, pada 13 Mei 2022 lalu. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, oknum polisi SA resmi ditahan.(**)

 

Kategori :