Dilaporkan Cabuli Remaja Putri, Oknum Anggota Polsek SAM Diadili

Senin 10-04-2023,17:44 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

 

 

Radarseluma.disway.id – Akhirnya, Sa, oknum anggota Polsek SAM diadili. Berkas SA telah naik ke pengadilan dan telah menjalani sidang. Sidang pertamanya, pembacaan dakwaan terhadap Bintara Tinggi (Aipda ) Sa (40) ini. 

Sa dibawa ke pengadilan oleh Kejaksan Negeri Bengkulu.

 

BACA JUGA:Sikembar Raffa Telah Ditemukan, Sudah dalam Kondisi Meninggal Dunia

 

Korban Sa, bunga, bukan nama sebenarnya-red) yang masih umur 14 tahun. Sa dilaporkan oleh orang tua Bunga telah melakukan tindak tidak senonoh terhadap Bunga.

 

 

Tadi Senin (11/4) merupakan sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan  Negeri (PN) Bengkulu, Senin (11/4), dengan majelis hakim sebagai  ketua  Ivonne Tiurma  Rismauli, SH, MH.

 

 

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan langsung n Kasi Intelejen Kejari Bengkulu, Fery Junaidi, SH didampingi Kasi  Pidum Kejari Bengkulu, Denny Agustian, SH terdakwa Sarmidi dijerat  Pasal 82 ayat (1), jo Pasal 76 E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kategori :