TALO - Anggota Kepolisian Polsek Talo berhasil mengamankan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Tersangka diketahui bernama Muhammad Reza Pahlevi (36) seorang karyawan swasta warga jalan Terminal Regional Nomor 7 RT 07 Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu.
"Sesuai dengan laporan yang kita terima Nomor: LP/B/14/III/2023/Bengkulu/Res Seluma/Sek Talo yang terjadi pada tanggal 15 April 2022. Saat ini pelaku sudah kita amankan," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kapolsek Talo, Mohammad Haryanto, S Sos saat dikonfirmasi Radar Seluma. Dijelaskan Haryanto, dari laporan yang diterima dari korban Maretos (45) warga Desa Bunut Tinggi, Kecamatan Talo. Kronologis kejadian dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan telah terjadi pada Jumat (15/4) tahun 2022, sekira pukul 02.00 WIB. Bermula pada saat pelapor (korban) yang saat itu sedang berada di rumah, datang pelaku dan Sandi untuk menemui pelapor. Korban pun mengajak Sandi dan Lepi untuk masuk ke dalam rumah. Pada saat di dalam rumah, Sandi berkata kepada korban dengan perkataan ingin memakai uang korban sebesar Rp 30 juta, untuk proyek milik bosnya dengan jaminan satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BD 1343 CV warna hitam milik bosnya (Tahirman) dan satu lembar STNK atas nama Putri Puju Rahayu. Pelaku berjanji paling lama tiga bulan untuk mengembalikan uang milik korban. Bahkan nanti uangnya akan dilebihkan. Sehingga korban menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta kepada Sandi. Sandi pun memberi uang tersebut kepada Lepi. "Pelaku berkata kepada korban pastinya mobil itu akan diambil selama tiga bulan dan nanti dilebihkan Rp 3 juta," terangnya. Hanya saja setelah tiga bulan mobil tersebut tidak diambil dan uang korban pun tidak dikembalikan. Korban pun mencoba menghubungi dan menemui Sandi untuk mengambil uang nya dan mengembalikan mobil tersebut. Akan tetapi Sandi dan Lepi selalu beralasan. Hingga pada bulan Agustus tahun 2022, sekitar pukul 20.00 WIB. Datang Lepi dan istrinya yaitu Putri Puji Rahayu serta dua orang yang mengaku dari pihak leasing clipan finance mengambil paksa mobil tersebut kepada korban. Dengan alasan bahwa mobil tersebut milik Lepi yang sudah tidak membayar angsuran kredit. Hingga mobil tersebut diambil pihak leasing dan uang korban tidak dikembalikan. Atas kejadian tersebut membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta dan melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Talo. "Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan," pungkasnya. Penulis : Tri SuparmanNipu Warga Talo, Karyawan Swasta Asal Bengkulu Diringkus Polisi
Senin 20-03-2023,20:20 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : Eldo Fernando
Kategori :
Terkait
Rabu 18-12-2024,09:06 WIB
Sekujang Dan Rejung Akan Dipatenkan Sebagai Warisan Seni Budaya dan Adat Seluma
Rabu 18-12-2024,09:04 WIB
Dinas Perikanan Akan Verifikasi Jumlah Nelayan di Seluma
Rabu 18-12-2024,07:10 WIB
Realisasi Insentif Stunting, Wabup Seluma Koordinasikan ke Kejari
Rabu 18-12-2024,06:30 WIB
TPP ASN 2025 di Seluma Tidak Naik, Sama dengan 2024
Selasa 17-12-2024,19:44 WIB
Diperiksa Penyidik Polres Seluma, Ini Keterangan Sopir Truk JNT Laka MD
Terpopuler
Rabu 18-12-2024,05:30 WIB
DHL Express Tingkatkan Jaringan Asia Pasifik, Membantu Pelanggan Atasi Kendala Geografis
Selasa 17-12-2024,14:30 WIB
Ini Dia Daftar Hero Paling Sering di-Ban di Rank Tinggi Saat Ini!
Selasa 17-12-2024,16:32 WIB
Tebang Pohon Sawit Tanpa Izin, Pemilik Ancam Laporkan PLN Tais Ke Polres Seluma
Selasa 17-12-2024,15:18 WIB
KPK Geledah Bank Indonesia, Termasuk Ruang Kerja Gubernur BI
Selasa 17-12-2024,14:00 WIB
Inilah Cara Cepat Agar Jago Memainkan Hero Yi Sun-Shin di Game Mobile Legends
Terkini
Rabu 18-12-2024,11:30 WIB
Inilah Rekomendasi Game Mafia Terbaik! Apakah Kamu Ingin Mencobanya?
Rabu 18-12-2024,11:00 WIB
10 Rekomendasi Game Tema Samurai Terbaik Sepanjang Masa
Rabu 18-12-2024,10:34 WIB
Sampai Oktober 2024, Realisasi Bansos dan Subsidi Capai Rp333,9 T
Rabu 18-12-2024,09:06 WIB
Sekujang Dan Rejung Akan Dipatenkan Sebagai Warisan Seni Budaya dan Adat Seluma
Rabu 18-12-2024,09:04 WIB