Di dalam kewenangan mengeluarkan sertifikat lahan tersebut, merupakan hak dari BPN Kabupaten Seluma. Sedangkan untuk progres sampai saat ini kembali dilakukan pengukuran ulang lahan untuk menentukan titik koordinat dari lahan tersebut.
"Mudah-mudahan dengan telah dilakukannya keseluruhan (Terpenuhi) administrasi nya. Nanti sertifikat itu akan segera dikeluarkan oleh BPN," harapnya.
Dalam penentuan titik koordinat yang telah dilakukan tersebut. Merupakan salah satu upaya untuk menentukan seberapa luas lahan yang telah diganti rugi oleh pihak Pemda Kabupaten Seluma. Dimana diketahui, jika dari sertifikat lahan eks SPN yang dimiliki Pemkab Seluma ada seluas kurang lebih 17 hektare. Sedangkan untuk lahan yang masih dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), ada seluas kurang lebih 21 hektare. Sedangkan untuk luas hibah lahan yang dulu pernah diusulkan menjadi SPN seluas kurang lebih 24,8 hektare pada tahun 2004 yang lalu.
"Mudah-mudahan di tahun ini optimis lahan tersebut sudah dapat bersertifikat. Sehingga kedepannya lahan itu dapat dipergunakan untuk pembangunan Markas Resimen Brimob," pungkasnya.(ctr)