Drs. Gustianto : Tidak masuk CA dan Izin Lengkap
PEMATANG AUR - Pemerintah Kabupaten Seluma, Melalui Wakil Bupati Seluma, Drs. Gustianto saat ditemui wartawan Radar Seluma untuk menanyakan masalah terkait PT Faminglevto Bakti Abadi (FBA) yang bergerak di Tambng Pasir Besi, Senin (16/1). Beliau menjelaskan bahwa semua izin untuk operasi semua sudah lengkap data tersebut didapat dari perizinan. Saat ini izin sudah lengkap dan wabup meminta tambang harus operasi karena semua izin sudah diterbitkan oleh kementrian. " Sudah lengkap semua izinnya, tinggal lagi pihak tambang harus segera operasi menambang. Memang kita ada program mudah berinvestasi tetapi bukan dimudah-mudahkan investasi, jelas kita meminta semua izin yang lengkap. Nah, kalau sudah lengkap apa yang ditunggu, pihak tambang harus segera lakukan penambangan" sampai Drs. Gustianto. BACA JUGA:PT Faminglevto Bagikan Hadiah di Puncak HUT RI ke 77 di Desa Pasar Seluma dan Pasar Ngalam Lanjutnya pihak perusaaan sudah menyampaikan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma. Izin UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), PT FBA tidak masuk dalam kawasan Cagar Alam (CA), sudah memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) serta NIB (NOMOR INDUK BERUSAHA) dan KBLI (klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Begitu juga dengan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tahunan, termasuk siapa Kepala Teknik Tambang (KTT) semuanya sudah lengkap. " Terbaru, PT FBA tidak garap cagar alam (CA). Izin untuk melakukan penambangan ini dari kementrian langsung jadi kalau semuanya sudah dilengkapi segera operasi, karena harus diketahui izin tersebut diturunkan langsung dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Semuanya ada peraturannya tidak semerta langsung masuk dan operasi. Saat ini kan sudah jelas " lanjut Yayan. BACA JUGA:PT Faminglevto Mitra Abadi, Tidak Garap CA Disisi lain, Ketika izin telah dipegang oleh perusahaan pertambangan, maka aktivitas penambangan dapat dimulai. Dalam hal ini, UU Minerba juga memberikan proteksi terhadap kelangsungan aktivitas pertambangan yang sah tersebut. Hal ini dengan adanya Pasal 162 UU Minerba yang menyatakan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Hal ini tentu membawa kepastian hukum bagi pengusaha pertambangan karena ada payung hukum yang melindungi kegiatan usaha mereka dari oknum-oknum pengganggu aktivitas penambangan. BACA JUGA:Perizinan Sudah Lengkap, PT. FBA Segera Tambang Pasir Besi Selain itu kalau perusahaan beroperasi keuntungan yang didapat oleh masyarakat dan pemerintah daerah. Manfaat CSR bagi Masyarakat bisa membantu mereka dalam meningkatkan kualitas SDM. Bahkan menciptakan lapangan kerja baru yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan. Manfaat CSR bagi Lingkungan Hidup, kontribusi aktif perusahaan dalam CSR dapat membantu pelestarian lingkungan dan budaya melalui berbagai kegiatan positif. Misalnya, menanam pohon, memperbaiki saluran air, memperbaiki jalan, menyediakan air bersih, dan lainnya. BACA JUGA: PT FBA akan Proses Hukum, Oknum yang Asal Bicara Keberadaan program CSR pasti membantu pemerintah dalam mengurangi masalah sosial, seperti pencemaran lingkungan, pengangguran, kemiskinan, kurangnya fasilitas kesehatan, dan pendidikan. Dengan kata lain, program CSR turut berperan dalam memajukan bangsa dan negara. Sebelumnya, Ratusan masyarakat Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan, Rabu 28 Desember 2022, gelar aksi demo mendatangi tambang pasir besi milik perusahaan PT Faminglevto Bakti Abadi (FBA). BACA JUGA: PT FBA akan Proses Hukum, Oknum yang Asal Bicara Kedatangan masyarakat kali ini untuk mendukung keberadaan tambang, masyarakat berorasi di depan PT FBA menyatakan mendukung keberadaan PT FBA untuk melakukan aktifitas pertambangan di wilayah Desa Pasar Seluma dan Pasar Ngalam.(ndo)Izin PT FBA Lengkap, Pemda Seluma Intruksikan Mulai Menambang
Senin 16-01-2023,12:17 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando
Tags : #wartawan
#tambang emas
#tambang
#sosial
#sdm
#radar seluma
#pt faminglevto bakti abadi
#program csr
#petrofin peduli csr awards
#pertambangan
#pencemaran lingkungan hidup
#pemda
#pasar ngalam
#oknum wartawan
#kementrian esdm
#kementerian esdm
#kecamatan seluma selatan
#keberadaan tambang
#kantor pemda seluma
#izin tambang
#izin
#esdm
#drs. gustianto
#desa pasar seluma
#aktifitas pertambangan
#aksi demo
Kategori :
Terkait
Sabtu 28-09-2024,11:02 WIB
Eksploitasi Tambang Emas di Kawasan HL Seluma akan Sebabkan Hewan Buas Semakin Sering Turun
Kamis 05-09-2024,19:44 WIB
Izin Tambang Emas di Seluma, Wewenang Kementerian
Kamis 05-09-2024,11:46 WIB
Tambang Bukan Harta Terbesar Indonesia, Paus Fransiskus Sebut Kerukunan
Kamis 05-09-2024,07:10 WIB
Eksploitasi Emas Seluma, Jalan ke Tambang Emas Ulu Talo Tahun Ini Dibangun
Jumat 19-07-2024,14:11 WIB
Jalan Bekas Tambang Batu Bara Rusak Parah, Padahal Daerah Kaya SDA
Terpopuler
Senin 25-11-2024,18:06 WIB
Xiaomi Leica: Teknologi Fotografi Profesional dalam Genggaman Anda untuk Hasil Maksimal
Senin 25-11-2024,18:40 WIB
Mobil Toyota Agya Sport 2024 Model Baru Menawarkan Potongan Harga Cukup Tinggi
Selasa 26-11-2024,01:00 WIB
BUMA International Akusisi Saham Pengendali di Kompleks Pertambangan Batubara Dawson
Senin 25-11-2024,18:36 WIB
Intip Harga Mobil Brio Produk Honda Cenderung Laris di Pasaran Menawarkan Paduann yang Istimewa
Senin 25-11-2024,20:02 WIB
KPK Tetapkan Rohidin Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Waketum Golkar
Terkini
Selasa 26-11-2024,13:10 WIB
Toyata Hilux Mobil SUV Handal Memeliki Mesin yang Bertenaga Tinggi Double Garda
Selasa 26-11-2024,13:07 WIB
Mitsubishi Triton Sport Edition Mobil Mewah Memiliki Kemampuan Segala Medan Desain Gagah
Selasa 26-11-2024,12:29 WIB
Ternyata Rp 24 Juta Untuk Melindungi Judol, yang Dijaga Ribuan Situs
Selasa 26-11-2024,10:30 WIB
OTT Rohidin KPK Sita Amplop - Amplop Berisik Rp 50 Ribu
Selasa 26-11-2024,10:08 WIB