Drs. Gustianto : Tidak masuk CA dan Izin Lengkap
PEMATANG AUR - Pemerintah Kabupaten Seluma, Melalui Wakil Bupati Seluma, Drs. Gustianto saat ditemui wartawan Radar Seluma untuk menanyakan masalah terkait PT Faminglevto Bakti Abadi (FBA) yang bergerak di Tambng Pasir Besi, Senin (16/1). Beliau menjelaskan bahwa semua izin untuk operasi semua sudah lengkap data tersebut didapat dari perizinan. Saat ini izin sudah lengkap dan wabup meminta tambang harus operasi karena semua izin sudah diterbitkan oleh kementrian. " Sudah lengkap semua izinnya, tinggal lagi pihak tambang harus segera operasi menambang. Memang kita ada program mudah berinvestasi tetapi bukan dimudah-mudahkan investasi, jelas kita meminta semua izin yang lengkap. Nah, kalau sudah lengkap apa yang ditunggu, pihak tambang harus segera lakukan penambangan" sampai Drs. Gustianto. BACA JUGA:PT Faminglevto Bagikan Hadiah di Puncak HUT RI ke 77 di Desa Pasar Seluma dan Pasar Ngalam Lanjutnya pihak perusaaan sudah menyampaikan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma. Izin UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), PT FBA tidak masuk dalam kawasan Cagar Alam (CA), sudah memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) serta NIB (NOMOR INDUK BERUSAHA) dan KBLI (klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Begitu juga dengan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tahunan, termasuk siapa Kepala Teknik Tambang (KTT) semuanya sudah lengkap. " Terbaru, PT FBA tidak garap cagar alam (CA). Izin untuk melakukan penambangan ini dari kementrian langsung jadi kalau semuanya sudah dilengkapi segera operasi, karena harus diketahui izin tersebut diturunkan langsung dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Semuanya ada peraturannya tidak semerta langsung masuk dan operasi. Saat ini kan sudah jelas " lanjut Yayan. BACA JUGA:PT Faminglevto Mitra Abadi, Tidak Garap CA Disisi lain, Ketika izin telah dipegang oleh perusahaan pertambangan, maka aktivitas penambangan dapat dimulai. Dalam hal ini, UU Minerba juga memberikan proteksi terhadap kelangsungan aktivitas pertambangan yang sah tersebut. Hal ini dengan adanya Pasal 162 UU Minerba yang menyatakan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Hal ini tentu membawa kepastian hukum bagi pengusaha pertambangan karena ada payung hukum yang melindungi kegiatan usaha mereka dari oknum-oknum pengganggu aktivitas penambangan. BACA JUGA:Perizinan Sudah Lengkap, PT. FBA Segera Tambang Pasir Besi Selain itu kalau perusahaan beroperasi keuntungan yang didapat oleh masyarakat dan pemerintah daerah. Manfaat CSR bagi Masyarakat bisa membantu mereka dalam meningkatkan kualitas SDM. Bahkan menciptakan lapangan kerja baru yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan. Manfaat CSR bagi Lingkungan Hidup, kontribusi aktif perusahaan dalam CSR dapat membantu pelestarian lingkungan dan budaya melalui berbagai kegiatan positif. Misalnya, menanam pohon, memperbaiki saluran air, memperbaiki jalan, menyediakan air bersih, dan lainnya. BACA JUGA: PT FBA akan Proses Hukum, Oknum yang Asal Bicara Keberadaan program CSR pasti membantu pemerintah dalam mengurangi masalah sosial, seperti pencemaran lingkungan, pengangguran, kemiskinan, kurangnya fasilitas kesehatan, dan pendidikan. Dengan kata lain, program CSR turut berperan dalam memajukan bangsa dan negara. Sebelumnya, Ratusan masyarakat Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan, Rabu 28 Desember 2022, gelar aksi demo mendatangi tambang pasir besi milik perusahaan PT Faminglevto Bakti Abadi (FBA). BACA JUGA: PT FBA akan Proses Hukum, Oknum yang Asal Bicara Kedatangan masyarakat kali ini untuk mendukung keberadaan tambang, masyarakat berorasi di depan PT FBA menyatakan mendukung keberadaan PT FBA untuk melakukan aktifitas pertambangan di wilayah Desa Pasar Seluma dan Pasar Ngalam.(ndo)Izin PT FBA Lengkap, Pemda Seluma Intruksikan Mulai Menambang
Senin 16-01-2023,12:17 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando
Tags : #wartawan
#tambang emas
#tambang
#sosial
#sdm
#radar seluma
#pt faminglevto bakti abadi
#program csr
#petrofin peduli csr awards
#pertambangan
#pencemaran lingkungan hidup
#pemda
#pasar ngalam
#oknum wartawan
#kementrian esdm
#kementerian esdm
#kecamatan seluma selatan
#keberadaan tambang
#kantor pemda seluma
#izin tambang
#izin
#esdm
#drs. gustianto
#desa pasar seluma
#aktifitas pertambangan
#aksi demo
Kategori :
Terkait
Jumat 20-02-2026,10:30 WIB
4 Penambang Tewas Tertimbun, Tragedi PETI Sarolangun, Polisi Buru Pemilik Tambang
Rabu 11-02-2026,07:31 WIB
Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Ditahan Kejati, Dugaan Korupsi Tambang Rp1,3 Triliun
Minggu 08-02-2026,10:03 WIB
Kunjungan ke Lebong, Gubernur Bengkulu Perjuangkan Izin Tambang Emas Tradisional
Jumat 30-01-2026,14:03 WIB
Izin Tambang Emas Martabe di Sumatera Dicabut, Namun Bisa Ajukan Gugatan
Kamis 22-01-2026,13:08 WIB
4 Perusahaan Janji Tak Angkut Muatan Pertambangan dan Perkebunan di Atas 10 Ton
Terpopuler
Sabtu 21-02-2026,07:23 WIB
Truk Kontainer Terguling di Turunan Bawah Fly Over Tais Seluma, Sopir dan Kernet Tewas Terjepit
Sabtu 21-02-2026,07:30 WIB
Sopir Truk Kontainer Terguling di Bawah Fly Over Pasar, Warga SAM Seluma
Sabtu 21-02-2026,05:00 WIB
BSI Perkuat Jasa Remittansi, 116 Triliun Dana Remittansi Mengalir ke Indonesia Lewat BSI
Sabtu 21-02-2026,06:30 WIB
Menaker Imbau Mitra Pemagangan Fasilitasi Uji Kompetensi Peserta Maganghub
Sabtu 21-02-2026,09:00 WIB
AKBP Didik Terima 2,8 Miliar dari Bandar Narkoba, 3 Tahap
Terkini
Minggu 22-02-2026,04:00 WIB
Pixel Bisa Masuk Indonesia, TKDN Khusus Produk AS Dihapus! iPhone Segera Rilis
Minggu 22-02-2026,03:00 WIB
War orphans’ Express Gratitude to Chinese Foster Parents
Minggu 22-02-2026,01:00 WIB
Founder Group Limited Receives NASDAQ Notification Regarding Minimum Publicly Held Shares Deficiency
Minggu 22-02-2026,00:00 WIB
Produk Amerika Tak Wajib Sertifikat Halal, Ketua MUI Ajak Umat Muslim Tak Membeli
Sabtu 21-02-2026,21:00 WIB