Drs. Gustianto : Tidak masuk CA dan Izin Lengkap
PEMATANG AUR - Pemerintah Kabupaten Seluma, Melalui Wakil Bupati Seluma, Drs. Gustianto saat ditemui wartawan Radar Seluma untuk menanyakan masalah terkait PT Faminglevto Bakti Abadi (FBA) yang bergerak di Tambng Pasir Besi, Senin (16/1). Beliau menjelaskan bahwa semua izin untuk operasi semua sudah lengkap data tersebut didapat dari perizinan. Saat ini izin sudah lengkap dan wabup meminta tambang harus operasi karena semua izin sudah diterbitkan oleh kementrian. " Sudah lengkap semua izinnya, tinggal lagi pihak tambang harus segera operasi menambang. Memang kita ada program mudah berinvestasi tetapi bukan dimudah-mudahkan investasi, jelas kita meminta semua izin yang lengkap. Nah, kalau sudah lengkap apa yang ditunggu, pihak tambang harus segera lakukan penambangan" sampai Drs. Gustianto. BACA JUGA:PT Faminglevto Bagikan Hadiah di Puncak HUT RI ke 77 di Desa Pasar Seluma dan Pasar Ngalam Lanjutnya pihak perusaaan sudah menyampaikan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma. Izin UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), PT FBA tidak masuk dalam kawasan Cagar Alam (CA), sudah memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) serta NIB (NOMOR INDUK BERUSAHA) dan KBLI (klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Begitu juga dengan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tahunan, termasuk siapa Kepala Teknik Tambang (KTT) semuanya sudah lengkap. " Terbaru, PT FBA tidak garap cagar alam (CA). Izin untuk melakukan penambangan ini dari kementrian langsung jadi kalau semuanya sudah dilengkapi segera operasi, karena harus diketahui izin tersebut diturunkan langsung dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Semuanya ada peraturannya tidak semerta langsung masuk dan operasi. Saat ini kan sudah jelas " lanjut Yayan. BACA JUGA:PT Faminglevto Mitra Abadi, Tidak Garap CA Disisi lain, Ketika izin telah dipegang oleh perusahaan pertambangan, maka aktivitas penambangan dapat dimulai. Dalam hal ini, UU Minerba juga memberikan proteksi terhadap kelangsungan aktivitas pertambangan yang sah tersebut. Hal ini dengan adanya Pasal 162 UU Minerba yang menyatakan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Hal ini tentu membawa kepastian hukum bagi pengusaha pertambangan karena ada payung hukum yang melindungi kegiatan usaha mereka dari oknum-oknum pengganggu aktivitas penambangan. BACA JUGA:Perizinan Sudah Lengkap, PT. FBA Segera Tambang Pasir Besi Selain itu kalau perusahaan beroperasi keuntungan yang didapat oleh masyarakat dan pemerintah daerah. Manfaat CSR bagi Masyarakat bisa membantu mereka dalam meningkatkan kualitas SDM. Bahkan menciptakan lapangan kerja baru yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan. Manfaat CSR bagi Lingkungan Hidup, kontribusi aktif perusahaan dalam CSR dapat membantu pelestarian lingkungan dan budaya melalui berbagai kegiatan positif. Misalnya, menanam pohon, memperbaiki saluran air, memperbaiki jalan, menyediakan air bersih, dan lainnya. BACA JUGA: PT FBA akan Proses Hukum, Oknum yang Asal Bicara Keberadaan program CSR pasti membantu pemerintah dalam mengurangi masalah sosial, seperti pencemaran lingkungan, pengangguran, kemiskinan, kurangnya fasilitas kesehatan, dan pendidikan. Dengan kata lain, program CSR turut berperan dalam memajukan bangsa dan negara. Sebelumnya, Ratusan masyarakat Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan, Rabu 28 Desember 2022, gelar aksi demo mendatangi tambang pasir besi milik perusahaan PT Faminglevto Bakti Abadi (FBA). BACA JUGA: PT FBA akan Proses Hukum, Oknum yang Asal Bicara Kedatangan masyarakat kali ini untuk mendukung keberadaan tambang, masyarakat berorasi di depan PT FBA menyatakan mendukung keberadaan PT FBA untuk melakukan aktifitas pertambangan di wilayah Desa Pasar Seluma dan Pasar Ngalam.(ndo)Izin PT FBA Lengkap, Pemda Seluma Intruksikan Mulai Menambang
Senin 16-01-2023,12:17 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando
Tags : #wartawan
#tambang emas
#tambang
#sosial
#sdm
#radar seluma
#pt faminglevto bakti abadi
#program csr
#petrofin peduli csr awards
#pertambangan
#pencemaran lingkungan hidup
#pemda
#pasar ngalam
#oknum wartawan
#kementrian esdm
#kementerian esdm
#kecamatan seluma selatan
#keberadaan tambang
#kantor pemda seluma
#izin tambang
#izin
#esdm
#drs. gustianto
#desa pasar seluma
#aktifitas pertambangan
#aksi demo
Kategori :
Terkait
Jumat 04-04-2025,22:35 WIB
Jika Tambang Emas Jadi di Seluma: Hutan Gundul, Bukit Runtuh! Seluma Bukan Tambang, Seluma Adalah Kehidupan
Selasa 18-03-2025,07:05 WIB
Wisata Desa Genting Juar Ajukan Izin Rekomendasi Hiburan di Hari Raya
Selasa 18-02-2025,17:13 WIB
Amdal Tambang Emas di Seluma Berproses, Tahun 2025 Ini RKAB Diupayakan Terbit
Selasa 18-02-2025,07:02 WIB
Tambang Emas di Seluma Segera Operasi, Kabarnya Dilakukan PT ESDM
Sabtu 25-01-2025,07:10 WIB
DLH Seluma Sebut PT BPA Belum Kantongi Izin Lingkungan
Terpopuler
Rabu 09-04-2025,07:36 WIB
Tak Perlu Menunggu Pensiun, Ini Cara Dapat Rp 10 Juta dari BPJS Setelah Lebaran
Selasa 08-04-2025,20:31 WIB
Mengapa Data Penerima Bantuan Sosial Harus Diperbaharui? Oh Ternyata Untuk Ini.Tapi Hal Tersebut Dilaksanakan?
Rabu 09-04-2025,08:00 WIB
Bahaya Teknologi Saat Ini dan Dampaknya bagi Kehidupan Manusia
Rabu 09-04-2025,12:03 WIB
Toyota Avanza Veloz 2025 Resmi Hadir di Indonesia, Tampil Lebih Stylish dengan New Side Body Molding
Terkini
Rabu 09-04-2025,20:03 WIB
Diduga Pengaruh Video Biru, Ayah di Seluma Tega Cabuli Anak Tiri
Rabu 09-04-2025,19:02 WIB
Dugaan Pungli PPG di Kemenag Seluma Diusut Kejaksaan, Sudah Naik Dik
Rabu 09-04-2025,18:54 WIB
Akibat Cemburu, Suami di Seluma Tega Aniaya Istri
Rabu 09-04-2025,18:05 WIB
Ops Pekat Nala, Polres Seluma Amankan Ratusan Botol dan Liter Miras
Rabu 09-04-2025,17:44 WIB