4 Perusahaan Janji Tak Angkut Muatan Pertambangan dan Perkebunan di Atas 10 Ton
Kesepakatan bersama dalam hal tonase angkutan di jalan bengkulu--
BENGKULU, Radarseluma.Disway.id - Sduah ada 4 perusahaan yang berjanji tak akan memuat angkutannya di atas 10 ton. Baik itu angkutan tambang maupun angkutan perkebunan sawit. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara yang disaksikan Wakil Gubernur BENGKULU, Ir. Mian.
BACA JUGA:Mahasiswa Ini Mewakili Perasan Semua, Gugat Provider, Sisa Kuota Internet Hangus
BACA JUGA:Lagi Ada Big Brand Day Lazada, Ada Promo Spesial SANKEN hingga 50%
Wagub juga langsung memimpin Rapat Koordinasi Kapasitas Jalan Provinsi Bengkulu Kelas III yang digelar di Kantor Gubernur Bengkulu. Wagub didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh perwakilan sejumlah PT dan CV perusahaan angkutan hasil tambang dan perkebunan. Kegiatan tersebut bertujuan mengajak para pelaku usaha angkutan untuk bersama-sama menjaga jalan Provinsi Bengkulu yang telah dibangun, dengan tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas yang ditentukan.
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menyampaikan bahwa terdapat empat ruas jalan provinsi di sejumlah kabupaten yang selama ini dominan dilalui kendaraan angkutan dengan muatan berlebih.
“Bagaimana meningkatkan dan menjaga infrastruktur jalan provinsi di 10 kabupaten dan kota. Nah, berdasarkan pemetaan dari PUPR, terdapat sekitar 384 kilometer jalan provinsi yang tersebar di kabupaten dan kota, dan yang paling dominan dilalui truk over kapasitas berada di Bengkulu Utara, Jalan Benteng, Seluma, dan Mukomuko,” ujar Mian.
BACA JUGA:Teledyne Introduces the SCION Family of VIS–SWIR Cameras
BACA JUGA:Pemda Seluma Janji Bersurat Kembali ke Pemerintah Pusat, Terkait Pemberdayaan Ratusan Eks Honorer
Oleh karena itu, Wakil Gubernur Bengkulu mengajak tiga PT dan satu CV untuk berkomitmen menjaga jalan provinsi yang telah dibangun dengan cara mengurangi beban angkutan hasil tambang dan perkebunan.
“Yang diperbolehkan melintas di jalan kelas III adalah truk roda enam dengan berat maksimal 8–10 ton. Apabila komitmen ini dijalankan, insyãAllah Pak Gubernur akan melaksanakan direktif pembangunan link jalan baru,” tambahnya.
Sebagai informasi, tiga PT dan satu CV yang telah sepakat mengurangi beban muatan angkutan tersebut adalah PT Selamat Group, PT Selamat Jaya Persada, PT Sandabi Indah Lestari, dan CV SB Group. Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan berita acara bersama.
Sumber: