Izin Tambang Emas Martabe di Sumatera Dicabut, Namun Bisa Ajukan Gugatan
Tambang emas--
Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Izin tambang Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources, dicabut. Atas hal ini,Dirjen Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan, abhwa pencabutan izin ini dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dikatakannya, pencabutan izin tambang tersebut menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena menyebabkan banjir di Sumatera.
BACA JUGA:Clarivate Kukuhkan Keunggulan Riset PolyU, Pertumbuhan Luar Biasa dalam Hasil Riset
BACA JUGA:Kalahkan Napoli, Chelsea Bikin Rekor ke 16 Besar Liga Champions
Dijelaskan Jeffri, pihaknya juga baru mengetahui pencabutan izin pertambangan anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR) itu dari media. Hingga saat ini pihaknya masih belum menerima konfirmasi terkait pencabutan izin pertambangannya tersebut.
Sesuai aturan yang ada menurut Jeffri, pencabutan izin pertambangan dilakukan oleh Kementerian ESDM tak semudah seperti yang berita-berita yang ada di media. Ia mengatakan pencabutan izin pertambangan harus melalui 180 hari pembinaan.
Namun karena izin tambang emas Martabe dicabut oleh Satgas PKH, Jeffri bilang hal itu memungkinkan.
"Jadi kalau berdasarkan regulasi itu harus ada 180 hari dulu dikasih pembinaan. Itu regulasi ya. Tapi kan ini ditangani secara khusus di PKH. Mungkin ada keadaan extraordinary, tapi itu kewenangan nanti di mereka. Nanti dikelola di sana," terang Jeffri.
Sumber: