Hari Ini, Vonis Kades dan Bendahara Arang Sapat

Rabu 09-11-2022,09:01 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

 

SELEBAR - Dua terdakwa  tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran APBDes Desa Arang Sapat, Kecamatan Lubuk Sandi Suriadi yang menjabat sebagai Kepala Desa saat itu dan  Bendahara Desa yakni Juzuli Apriadi, SPd hari akan kembali sidang. Agenda sidang hari ini, Rabu (9/11)  pembacaan putusan (Vonis) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.

 

"Sesuai dengan agenda sidang, hari ini dua terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidsus, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Pelaksanan sidang pembacaan putusan nantinya akan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Dengan dilaksanakan secara zoom meeting. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua terdakwa. Kedua terdakwa sebelumnya telah menjalani sungai dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Sesuai tuntutan kedua terdakwa terbukti bersalah dan telah dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan berbeda.

 

Dimana terdakwa Suriadi yang menjabat sebagai Kepala Desa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan 5 tahun kurungan penjara, denda Rp 75 juta subsider 5 bulan penjara. Selain itu terdakwa Suriadi juga dikenakan Uang Pengganti sebesar Rp 659 juta, jika tidak sanggup membayar Uang Pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.

 

Sedangkan terdakwa Juzuli Apriadi, SPd selaku bendahara, dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa Juzuli juga harus membayar Uang Pengganti sebesar Rp 41 juta subsider 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

 

"Mereka sebelumnya dituntut dengan hukuman berbeda. Terdakwa dikenakan pada Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP," tegasnya.

 

Sekedar mengingatkan, jika dalam kasus tersebut dari hasil audit ditemukan adanya indikasi Kerugian Negara (KN). Hal tersebut diketahui setelah keluarnya hasil audit yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma. Dimana dari hasil audit yang telah dilakukan mencapai Rp 700 juta. Yakni dari total Dana Desa Arang Sapat yang telah diterima pada tahun 2020 mencapai RP 886 jutaan.

 

Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya telah meninjau ke sejumlah item pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 beberapa waktu yang lalu. Tim Inspektorat Kabupaten Seluma dan Kejaksaan Negeri Seluma, menemukan adanya indikasi Kerugian Negara mencapai Rp 700 juta. Dari total anggaran Dana Desa Arang Sapat yang diterima tahun 2020 mencapai Rp 886 juta.

 

Kerugian Negara tersebut terdapat pada sejumlah item pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan, karena tidak sesuai dengan perencanaan. Sedangkan upaya pengembalian tidak kunjung dilakukan oleh pihak pemerintah desa. Sehingga perkaranya dinaikan statusnya menjadi penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Dalam program DD Desa Arang Sapat pada tahun 2020. Sebelumnya telah dilakukan proses audit. Dalam audit reguler yang telah dilakukan, didapatkan adanya temuan di dalam proses pengelolaan program ADD Desa Arang Sapat. Pada perkara dugaan kasus tersebut terdapat sejumlah item pekerjaan yang tidak bisa tuntas saat ini telah berstatus penyidikan. Hal tersebut dikarenakan dalam upaya pengembalian tidak kunjung dilakukan sehingga perkara naik mekanisme.

 

Dimana diketahui, jika dalam program DD Desa Arang Sapat tahun 2020 yang lalu. Dengan pagu anggaran kurang lebih Rp 886 juta. Diduga adanya ditemukannya kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 830 juta. Lantaran diduga adanya sejumlah item kegiatan fisik yang tidak sesuai perencanaan.(ctr)

 

Kategori :