SELEBAR - Dua terdakwa tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran APBDes Desa Arang Sapat, Kecamatan Lubuk Sandi Suriadi yang menjabat sebagai Kepala Desa saat itu dan Bendahara Desa yakni Juzuli Apriadi, SPd hari akan kembali sidang. Agenda sidang hari ini, Rabu (9/11) pembacaan putusan (Vonis) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. "Sesuai dengan agenda sidang, hari ini dua terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidsus, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Pelaksanan sidang pembacaan putusan nantinya akan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Dengan dilaksanakan secara zoom meeting. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua terdakwa. Kedua terdakwa sebelumnya telah menjalani sungai dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Sesuai tuntutan kedua terdakwa terbukti bersalah dan telah dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan berbeda. Dimana terdakwa Suriadi yang menjabat sebagai Kepala Desa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan 5 tahun kurungan penjara, denda Rp 75 juta subsider 5 bulan penjara. Selain itu terdakwa Suriadi juga dikenakan Uang Pengganti sebesar Rp 659 juta, jika tidak sanggup membayar Uang Pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Juzuli Apriadi, SPd selaku bendahara, dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa Juzuli juga harus membayar Uang Pengganti sebesar Rp 41 juta subsider 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. "Mereka sebelumnya dituntut dengan hukuman berbeda. Terdakwa dikenakan pada Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP," tegasnya. Sekedar mengingatkan, jika dalam kasus tersebut dari hasil audit ditemukan adanya indikasi Kerugian Negara (KN). Hal tersebut diketahui setelah keluarnya hasil audit yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma. Dimana dari hasil audit yang telah dilakukan mencapai Rp 700 juta. Yakni dari total Dana Desa Arang Sapat yang telah diterima pada tahun 2020 mencapai RP 886 jutaan. Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya telah meninjau ke sejumlah item pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 beberapa waktu yang lalu. Tim Inspektorat Kabupaten Seluma dan Kejaksaan Negeri Seluma, menemukan adanya indikasi Kerugian Negara mencapai Rp 700 juta. Dari total anggaran Dana Desa Arang Sapat yang diterima tahun 2020 mencapai Rp 886 juta. Kerugian Negara tersebut terdapat pada sejumlah item pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan, karena tidak sesuai dengan perencanaan. Sedangkan upaya pengembalian tidak kunjung dilakukan oleh pihak pemerintah desa. Sehingga perkaranya dinaikan statusnya menjadi penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Dalam program DD Desa Arang Sapat pada tahun 2020. Sebelumnya telah dilakukan proses audit. Dalam audit reguler yang telah dilakukan, didapatkan adanya temuan di dalam proses pengelolaan program ADD Desa Arang Sapat. Pada perkara dugaan kasus tersebut terdapat sejumlah item pekerjaan yang tidak bisa tuntas saat ini telah berstatus penyidikan. Hal tersebut dikarenakan dalam upaya pengembalian tidak kunjung dilakukan sehingga perkara naik mekanisme. Dimana diketahui, jika dalam program DD Desa Arang Sapat tahun 2020 yang lalu. Dengan pagu anggaran kurang lebih Rp 886 juta. Diduga adanya ditemukannya kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 830 juta. Lantaran diduga adanya sejumlah item kegiatan fisik yang tidak sesuai perencanaan.(ctr)
Hari Ini, Vonis Kades dan Bendahara Arang Sapat
Rabu 09-11-2022,09:01 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Kamis 19-02-2026,21:01 WIB
Tiga Perangkat Desa Dusun Baru Seluma Diperiksa Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2024
Rabu 18-02-2026,19:00 WIB
Terdakwa TPPO Pemberangkatan PMI ke Jepang Segera Disidangkan di PN Tais
Rabu 11-02-2026,07:00 WIB
Dana Desa 2026 di Seluma Turun Drastis, Mayoritas Desa Terima di Bawah Rp 500 Juta
Senin 09-02-2026,19:00 WIB
Tujuh Terdakwa Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma Divonis Bersalah, Lama Hukuman Berbeda
Kamis 05-02-2026,23:06 WIB
Menaker akan Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Kemnaker
Terpopuler
Sabtu 21-02-2026,07:23 WIB
Truk Kontainer Terguling di Turunan Bawah Fly Over Tais Seluma, Sopir dan Kernet Tewas Terjepit
Sabtu 21-02-2026,05:00 WIB
BSI Perkuat Jasa Remittansi, 116 Triliun Dana Remittansi Mengalir ke Indonesia Lewat BSI
Sabtu 21-02-2026,07:30 WIB
Sopir Truk Kontainer Terguling di Bawah Fly Over Pasar, Warga SAM Seluma
Sabtu 21-02-2026,06:30 WIB
Menaker Imbau Mitra Pemagangan Fasilitasi Uji Kompetensi Peserta Maganghub
Sabtu 21-02-2026,00:00 WIB
WWF Indonesia Gandeng Artis Ikut Pemulihan Pascabencana di Aceh
Terkini
Sabtu 21-02-2026,21:00 WIB
Produk AS yang Masuk RI, Tak Perlu Label Halal! Perjanjian Dagang Trump-Prabowo
Sabtu 21-02-2026,20:01 WIB
RI Tak Bisa Pajaki Google-Netflix, Perjanjian Dagang Indonesia dan AS
Sabtu 21-02-2026,19:04 WIB
Hari Ini Harga Emas Antam Balik ke Rp 3 Juta/ gram
Sabtu 21-02-2026,19:03 WIB
Toyota Hilux: Mobil Double Cabin Canggih dan Mewah yang Populer di Indonesia
Sabtu 21-02-2026,18:01 WIB