RADARSELUMAONLINE.COm -- Ternyata ada kasus pelecehan seksual di Kemenko dan UKM RI. Pelecehan seksual dilakukan 4 oknum pegawai Kemenko dan UKM. Saat ini ke-4nya, jalani sanksi pemecatan hingga penurunan golongan. h Arif Rahman selaku Sekertaris Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan hal ini kemarin di gedung kementerian Koperasi dan UKM, Kuningan, Jakarta Selatan pada senin, 24 Oktober 2022. Arif mengatakan, berbagai sanksi telah dijatuhi pada 4 oknum pegawai tersebut. Adapun oknum tersebut diantaranya W merupakan PNS dari golongan 2C, Z adalah CPNS, M tenaga honorer, dan NN tenaga honorer. “Untuk yang tenaga honorer langsung diputuskan kontraknya, sedangkan untuk PNS dan CPNS sudah dibentuk tim yang akan memproses pemeriksaan mereka sampai dengan penjatuhan hukuman,” terang Arif. Arif menambahkan para oknum PNS yang melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut telah dijatuhi hukuman dengan penurunan jabatan. “Oknum yang bersangkutan dijatuhkan hukuman berat, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3, ini jabatan yang paling bawah di Kementerian Koperasi dan UKM,” terangnya. “Kita berharap nanti jika proses dari kepolisian sudah menjatuhkan hukuman dari sisi hukum, jadi proses ini bisa kita tinjau kembali. Ini proses SP3 tidak ada penanganan sangsi pidana karena belum terbukti di sana,” katanya. Pihak Kemenko dan UKM langsung melakukan penindakan begitu menerima laporan kasus tersebut. Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim menyebutkan keempat pelaku dugaan pelecehan itu adalah WH yang merupakan PNS golongan 2C, ZP yang berstatus CPNS, serta MF dan NN yang merupakan tenaga honorer. Terkait permasalahan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, Arif menambahkan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan. "Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini," ungkapnya. Ditegaskan Arif, Kementerian Koperasi dan UKM sejak awal berkomitmen melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus ini seadil-adilnya. Adapun kronologi pendampingan dilakukan Kemenkop UKM terhadap kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sejak awal dilakukan hingga penyelesaiannya. Pada 20 Desember 2019, Arif mengatakan orang tua korban yang juga pegawai di Kemenkop UKM melaporkan adanya pelecehan seksual yang dialami anaknya. Arif mengatakan usai mendapat laporan itu, pihaknya langsung memberikan pendampingan kepada ND. "Saudari ND setelah ada pengaduan dari Biro Kepegawaian mendampingi, ND didampingi Kasubbag bagian kepegawaian, membuat laporan kepada polisi, melapor ke polisi, di sini ke Polres Kota Bogor," katanya. Pada 20 Desember 2019, Kepala Biro Umum Kemenkop UKM menerima aduan dari orang tua ND terkait pelecehan seksual yang dialami sang anak. ND didampingi Biro Kepegawaian kemudian membuat laporan ke Polres Bogor. Pada 13 Februari 2020, polisi melakukan penahanan kepada keempat pelaku dugaan pelecehan seksual. Sehari kemudian, Kemenkop UKM menjatuhkan sanksi kepada pelaku dugaan kasus tersebut. Namun, polisi menangguhkan penahanan keempat pelaku pada 5 Maret dan dilakukan upaya perdamaian antara keluarga korban dan pelaku. "Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan, selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor: S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020," ujar Arif. Pada tanggal 31 Maret 2020, orang tua ND mengirimkan surat kepada Sekretaris Kemenkop UKM, yang menyatakan telah dilakukan mediasi dan menemukan kesepakatan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Pihak ND kemudian disebut mencabut laporan kepolisian dan kasus ini dianggap selesai.(disway)
Ada Kasus Pelecehan Seksual di Kemenko dan UKM
Selasa 25-10-2022,08:23 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Selasa 07-10-2025,07:15 WIB
Bareskrim Tetapkan Halim Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU
Kamis 18-09-2025,18:31 WIB
Mediasi Warga Pasar Seluma dan PT Agri Andalas Dipimpin Wabup, Berakhir Damai
Kamis 11-09-2025,14:01 WIB
Dugaan Penganiayaan 3 Eks Karyawan dan PT MPA Akhirnya Berdamai
Jumat 22-08-2025,21:15 WIB
Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan PT MPA Berujung Damai
Jumat 25-10-2024,05:30 WIB
LPSK Jangkau Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Oknum Kades di Kudus
Terpopuler
Sabtu 20-12-2025,00:04 WIB
Pemda Seluma Serahkan SK 280 PPPK Paruh Waktu, Sekda Tekankan Integritas dan Citra ASN
Sabtu 20-12-2025,06:21 WIB
Selama Angkutan Nataru 2025/2026, KCIC Siapkan 1.098 Perjalanan Whoosh, 650 ribu Kursi
Sabtu 20-12-2025,10:00 WIB
Dinkes Seluma Benahi Sistem Pelaporan Disabilitas dan KTPA
Sabtu 20-12-2025,06:30 WIB
Operasi Pekat Nala II 2025, Polres Seluma Sita Miras, Narkoba dan Ratusan Liter BBM Bersubsidi
Sabtu 20-12-2025,07:00 WIB
Polres Seluma Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Nala 2025, Siagakan 77 Personel
Terkini
Sabtu 20-12-2025,19:59 WIB
Kasus Nikah Siri Oknum Pejabat dan Dugaan Perselingkuhan ASN, Inspektorat Seluma Jelaskan Hal Ini
Sabtu 20-12-2025,19:56 WIB
Pemilik Sertifikat Tanah Terbitan 1961–1997 Tidak Berlaku Lagi? Ini Penjelasannya
Sabtu 20-12-2025,19:47 WIB
Indonesia Finis Runner-up SEA Games 2025, Torehkan Prestasi Terbaik dalam 30 Tahun Terakhir
Sabtu 20-12-2025,19:44 WIB
Alih Fungsi Lahan Sawah Diperketat, Pelanggar Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Sabtu 20-12-2025,18:45 WIB