RADARSELUMAONLINE.COm -- Ternyata ada kasus pelecehan seksual di Kemenko dan UKM RI. Pelecehan seksual dilakukan 4 oknum pegawai Kemenko dan UKM. Saat ini ke-4nya, jalani sanksi pemecatan hingga penurunan golongan. h Arif Rahman selaku Sekertaris Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan hal ini kemarin di gedung kementerian Koperasi dan UKM, Kuningan, Jakarta Selatan pada senin, 24 Oktober 2022. Arif mengatakan, berbagai sanksi telah dijatuhi pada 4 oknum pegawai tersebut. Adapun oknum tersebut diantaranya W merupakan PNS dari golongan 2C, Z adalah CPNS, M tenaga honorer, dan NN tenaga honorer. “Untuk yang tenaga honorer langsung diputuskan kontraknya, sedangkan untuk PNS dan CPNS sudah dibentuk tim yang akan memproses pemeriksaan mereka sampai dengan penjatuhan hukuman,” terang Arif. Arif menambahkan para oknum PNS yang melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut telah dijatuhi hukuman dengan penurunan jabatan. “Oknum yang bersangkutan dijatuhkan hukuman berat, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3, ini jabatan yang paling bawah di Kementerian Koperasi dan UKM,” terangnya. “Kita berharap nanti jika proses dari kepolisian sudah menjatuhkan hukuman dari sisi hukum, jadi proses ini bisa kita tinjau kembali. Ini proses SP3 tidak ada penanganan sangsi pidana karena belum terbukti di sana,” katanya. Pihak Kemenko dan UKM langsung melakukan penindakan begitu menerima laporan kasus tersebut. Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim menyebutkan keempat pelaku dugaan pelecehan itu adalah WH yang merupakan PNS golongan 2C, ZP yang berstatus CPNS, serta MF dan NN yang merupakan tenaga honorer. Terkait permasalahan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, Arif menambahkan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan. "Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini," ungkapnya. Ditegaskan Arif, Kementerian Koperasi dan UKM sejak awal berkomitmen melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus ini seadil-adilnya. Adapun kronologi pendampingan dilakukan Kemenkop UKM terhadap kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sejak awal dilakukan hingga penyelesaiannya. Pada 20 Desember 2019, Arif mengatakan orang tua korban yang juga pegawai di Kemenkop UKM melaporkan adanya pelecehan seksual yang dialami anaknya. Arif mengatakan usai mendapat laporan itu, pihaknya langsung memberikan pendampingan kepada ND. "Saudari ND setelah ada pengaduan dari Biro Kepegawaian mendampingi, ND didampingi Kasubbag bagian kepegawaian, membuat laporan kepada polisi, melapor ke polisi, di sini ke Polres Kota Bogor," katanya. Pada 20 Desember 2019, Kepala Biro Umum Kemenkop UKM menerima aduan dari orang tua ND terkait pelecehan seksual yang dialami sang anak. ND didampingi Biro Kepegawaian kemudian membuat laporan ke Polres Bogor. Pada 13 Februari 2020, polisi melakukan penahanan kepada keempat pelaku dugaan pelecehan seksual. Sehari kemudian, Kemenkop UKM menjatuhkan sanksi kepada pelaku dugaan kasus tersebut. Namun, polisi menangguhkan penahanan keempat pelaku pada 5 Maret dan dilakukan upaya perdamaian antara keluarga korban dan pelaku. "Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan, selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor: S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020," ujar Arif. Pada tanggal 31 Maret 2020, orang tua ND mengirimkan surat kepada Sekretaris Kemenkop UKM, yang menyatakan telah dilakukan mediasi dan menemukan kesepakatan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Pihak ND kemudian disebut mencabut laporan kepolisian dan kasus ini dianggap selesai.(disway)
Ada Kasus Pelecehan Seksual di Kemenko dan UKM
Selasa 25-10-2022,08:23 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Selasa 07-10-2025,07:15 WIB
Bareskrim Tetapkan Halim Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU
Kamis 18-09-2025,18:31 WIB
Mediasi Warga Pasar Seluma dan PT Agri Andalas Dipimpin Wabup, Berakhir Damai
Kamis 11-09-2025,14:01 WIB
Dugaan Penganiayaan 3 Eks Karyawan dan PT MPA Akhirnya Berdamai
Jumat 22-08-2025,21:15 WIB
Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan PT MPA Berujung Damai
Jumat 25-10-2024,05:30 WIB
LPSK Jangkau Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Oknum Kades di Kudus
Terpopuler
Jumat 16-01-2026,06:30 WIB
Pemkab Seluma Rencana Bangun Ruang PICU dan NICU RSUD Tais Tahun 2026 Ini
Jumat 16-01-2026,07:02 WIB
TUMI Rayakan Tahun Kuda Dengan Koleksi Edisi Terbatas
Jumat 16-01-2026,09:03 WIB
Wacana Pilkada Lewat DPRD adalah Demokrasi yang Dipreteli atas Nama Konstitusi?
Jumat 16-01-2026,07:44 WIB
Sudah Launching, Aprilia di MotoGP 2026 Menyeramkan
Jumat 16-01-2026,18:02 WIB
Bupati Seluma Rencanakan Lelang 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Februari 2026
Terkini
Jumat 16-01-2026,23:00 WIB
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Seluma Mulai Program Cetak Sawah Rakyat 2026
Jumat 16-01-2026,18:02 WIB
Bupati Seluma Rencanakan Lelang 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Februari 2026
Jumat 16-01-2026,17:49 WIB
Toyota Avanza Mobil Model Terbaru Desain Canggih dan Mewah Selalu Menggoda Para Penggemar
Jumat 16-01-2026,17:07 WIB
Ratusan CPNS Seluma Masih 'Membandel' Belum Pindah Domisili, Pemkab Tegaskan Wajib Ber-KTP Seluma
Jumat 16-01-2026,16:03 WIB