RADARSELUMAONLINE.com – AKP Irfan Widyanto menyatakan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai didakwa atas merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Meskipun tidak mengajukan eksepsi, namun AKP Irfan Widyanto telah mengajukan permohonan praperadilan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan kejaksaan dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Untuk itu pada hari ini, Kamis, 20 Oktober 2022, Irfan Widyanto akan mengikuti sidang putusan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jadwal sidang Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sidang membacakan putusan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pamungkas praperadilan tersebut digelar setelah menjalani sejumlah agenda sidang, seperti pembacaan permohonan, jawaban termohon hingga penyerahan bukti termohon yang digelar sejak Senin, 17 Oktober 2022. Dalam disang yang dilakukan pada Rabu, 19 Oktober 2022 lalu kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat, menilai dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil maupun syarat materil sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP. "Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi," kata Henry. Kemudian, hakim ketua Afrizal Hadi mengatakan sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga dengan terdakwa Irfan Widyanto. Dia menambahkan, adegan sidang itu yakni pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut. "Karena tidak ada eksepsi maka persidangan akan dihadirkan pemeriksaan saksi hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022," katanya. AKP Irfan Widyanto didakwa merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Khusus untuk perkara ini mereka langsung menuju tahap pembuktian yang akan menghadirkan sejumlah saksi yang telah disiapkan jaksa penuntut umum. Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya yakni Chuck Putranto, Arif Rahman, dan Baiquni Wibowo menyatakan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
AKP Irfan Widyanto Praperadilan Penahanan
Kamis 20-10-2022,11:07 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Kamis 26-02-2026,07:30 WIB
Sekdis DKKP Kepahiang Tersangka Korupsi Lahan GOR, Saat Jabat Kabid di Dispora
Rabu 18-02-2026,19:00 WIB
Terdakwa TPPO Pemberangkatan PMI ke Jepang Segera Disidangkan di PN Tais
Rabu 07-01-2026,19:04 WIB
Warga Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Air Teras, Kejari Seluma Lakukan Penelaahan
Rabu 07-01-2026,07:26 WIB
Kejari Seluma Pulbaket Dugaan Korupsi di Dana Desa Mekar Sari TA 2025
Minggu 14-12-2025,21:15 WIB
Kejari Seluma Dalami Dugaan Penguasaan Lahan Eks Transmigrasi oleh Oknum ASN
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,07:17 WIB
Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Kerjasama, Atasi Risiko Pekerjaan Tergeser AI
Kamis 11-06-2026,10:28 WIB
Menkes Siap Mendukung Empat Langkah BGN
Kamis 11-06-2026,09:00 WIB
Merantau ke Seluma, Malah Motor Warga Asal Sragen Raib Digasak Maling
Kamis 11-06-2026,08:00 WIB
Serikat Pekerja PLN Diminta Wamenaker Jadi Mitra Strategis Manajemen
Kamis 11-06-2026,10:00 WIB
Rencana Pembangunan Pabrik Kertas Tisu di Babatan Seluma Masuk Uji Tapak DLH Seluma
Terkini
Kamis 11-06-2026,12:05 WIB
Siang Ini, Kapolres Cup Mobile Legends 2026 Digelar
Kamis 11-06-2026,10:28 WIB
Menkes Siap Mendukung Empat Langkah BGN
Kamis 11-06-2026,10:25 WIB
Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Simak Selengkapnya
Kamis 11-06-2026,10:21 WIB
Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Kamis 11-06-2026,10:00 WIB