RADARSELUMAONLINE.com – AKP Irfan Widyanto menyatakan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai didakwa atas merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Meskipun tidak mengajukan eksepsi, namun AKP Irfan Widyanto telah mengajukan permohonan praperadilan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan kejaksaan dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Untuk itu pada hari ini, Kamis, 20 Oktober 2022, Irfan Widyanto akan mengikuti sidang putusan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jadwal sidang Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sidang membacakan putusan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pamungkas praperadilan tersebut digelar setelah menjalani sejumlah agenda sidang, seperti pembacaan permohonan, jawaban termohon hingga penyerahan bukti termohon yang digelar sejak Senin, 17 Oktober 2022. Dalam disang yang dilakukan pada Rabu, 19 Oktober 2022 lalu kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat, menilai dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil maupun syarat materil sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP. "Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi," kata Henry. Kemudian, hakim ketua Afrizal Hadi mengatakan sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga dengan terdakwa Irfan Widyanto. Dia menambahkan, adegan sidang itu yakni pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut. "Karena tidak ada eksepsi maka persidangan akan dihadirkan pemeriksaan saksi hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022," katanya. AKP Irfan Widyanto didakwa merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Khusus untuk perkara ini mereka langsung menuju tahap pembuktian yang akan menghadirkan sejumlah saksi yang telah disiapkan jaksa penuntut umum. Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya yakni Chuck Putranto, Arif Rahman, dan Baiquni Wibowo menyatakan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
AKP Irfan Widyanto Praperadilan Penahanan
Kamis 20-10-2022,11:07 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Jumat 15-11-2024,06:20 WIB
Pemda Seluma Berencana Hibahkan Lahan, Kebanyakan ke Instansi Vertikal
Selasa 15-10-2024,16:00 WIB
Keluarga Murman Usulkan Penangguhan Penahanan ke Kejari Seluma
Senin 14-10-2024,17:02 WIB
Ini Kasusnya, Hingga Mantan Bupati, Mantan Sekda, Mantan Ketua DPRD dan Mantan Kepala BPN Seluma Tersangka
Senin 14-10-2024,14:57 WIB
Ada Aroma Penahanan, Pemeriksaan Mantan Bupati dan Mantan Sekda di Kejari Seluma Tegang
Selasa 08-10-2024,16:30 WIB
Mantan Kabag Keuangan Seluma Serta Bendahara dan Staf Kecamatan, Diperiksa Jaksa
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,13:28 WIB
Walau Belum Musim, Segini Harga Biji Kopi Di Seluma
Sabtu 23-11-2024,20:13 WIB
Jonatan Christie ke Final Cina Master 2024, Sikat 3 Wakil Tuan Rumah!
Minggu 24-11-2024,07:33 WIB
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 7 Pejabat Pemprov, Rohidin Ikut Diperiksa
Minggu 24-11-2024,05:30 WIB
PT. Eka Mas Republik (MyRepublic) Dapat Penghargaan Ganda di ACES Awards
Terkini
Minggu 24-11-2024,07:52 WIB
Ketua Tim Pemenangan Romer, Menangkan Romer 27 November! Jangan Terpengaruh OTT
Minggu 24-11-2024,07:48 WIB
Mobil Toyota Kijang Innova Reborn Populer Mesin Bertenaga Hemat Biaya Sertifikasi dan Harga
Minggu 24-11-2024,07:45 WIB
Mitsubishi Xpander Cross Mobil SUV Tangguh Tampil Lebih Sporty dan Andal
Minggu 24-11-2024,07:33 WIB
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 7 Pejabat Pemprov, Rohidin Ikut Diperiksa
Minggu 24-11-2024,06:30 WIB