RADARSELUMAONLINE.com – AKP Irfan Widyanto menyatakan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai didakwa atas merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Meskipun tidak mengajukan eksepsi, namun AKP Irfan Widyanto telah mengajukan permohonan praperadilan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan kejaksaan dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Untuk itu pada hari ini, Kamis, 20 Oktober 2022, Irfan Widyanto akan mengikuti sidang putusan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jadwal sidang Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sidang membacakan putusan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pamungkas praperadilan tersebut digelar setelah menjalani sejumlah agenda sidang, seperti pembacaan permohonan, jawaban termohon hingga penyerahan bukti termohon yang digelar sejak Senin, 17 Oktober 2022. Dalam disang yang dilakukan pada Rabu, 19 Oktober 2022 lalu kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat, menilai dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil maupun syarat materil sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP. "Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi," kata Henry. Kemudian, hakim ketua Afrizal Hadi mengatakan sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga dengan terdakwa Irfan Widyanto. Dia menambahkan, adegan sidang itu yakni pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut. "Karena tidak ada eksepsi maka persidangan akan dihadirkan pemeriksaan saksi hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022," katanya. AKP Irfan Widyanto didakwa merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Khusus untuk perkara ini mereka langsung menuju tahap pembuktian yang akan menghadirkan sejumlah saksi yang telah disiapkan jaksa penuntut umum. Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya yakni Chuck Putranto, Arif Rahman, dan Baiquni Wibowo menyatakan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
AKP Irfan Widyanto Praperadilan Penahanan
Kamis 20-10-2022,11:07 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Rabu 07-01-2026,19:04 WIB
Warga Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Air Teras, Kejari Seluma Lakukan Penelaahan
Rabu 07-01-2026,07:26 WIB
Kejari Seluma Pulbaket Dugaan Korupsi di Dana Desa Mekar Sari TA 2025
Minggu 14-12-2025,21:15 WIB
Kejari Seluma Dalami Dugaan Penguasaan Lahan Eks Transmigrasi oleh Oknum ASN
Rabu 10-12-2025,08:00 WIB
Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Kejari Seluma Sambangi OPD Bagikan Souvenir dan Stiker Edukasi
Jumat 14-11-2025,21:00 WIB
Kajari Seluma Beri Waktu 14 Hari Bagi Tersangka Korupsi Dana Desa Dusun Baru
Terpopuler
Rabu 04-02-2026,20:01 WIB
Mediasi Gagal, Dugaan Perselingkuhan Warga Dusun Baru dan Oknum Pengurus BMA di Seluma ke Polisi
Rabu 04-02-2026,21:00 WIB
Jumat 6 Februari, Gubernur Helmi Resmikan Jembatan Matan di Seluma
Rabu 04-02-2026,19:04 WIB
Cegah Rabies,Dinas Pertanian Seluma Gencarkan Vaksinasi HPR
Kamis 05-02-2026,01:00 WIB
OD55 Sports Bergabung dengan Panggung Global MotoGP, Mitra Resmi Premium Honda LCR
Rabu 04-02-2026,21:40 WIB
Honda Brio RS: Desain Canggih dengan Bagian Belakang Lebar dan Nyaman Digunakan di Jalan Perkotaan
Terkini
Kamis 05-02-2026,14:48 WIB
Anggota DPRD Seluma Minta Rencana Crusher di Babatan Ditinjau Ulang, Dorong Mediasi Warga dan Perusahaan
Kamis 05-02-2026,11:01 WIB
Cristiano Ronaldo Tinggalkan Kembali ke Portugal
Kamis 05-02-2026,10:00 WIB
Simak Penjelasan Jetour, soal Mobilnya Terbakar di Tol Jagorawi
Kamis 05-02-2026,09:00 WIB
Usai Bertemu Prabowo, MUI Dukung Keputusan RI Gabung Board of Peace
Kamis 05-02-2026,08:09 WIB