RADARSELUMAONLINE.com – AKP Irfan Widyanto menyatakan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai didakwa atas merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Meskipun tidak mengajukan eksepsi, namun AKP Irfan Widyanto telah mengajukan permohonan praperadilan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan kejaksaan dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Untuk itu pada hari ini, Kamis, 20 Oktober 2022, Irfan Widyanto akan mengikuti sidang putusan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jadwal sidang Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sidang membacakan putusan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pamungkas praperadilan tersebut digelar setelah menjalani sejumlah agenda sidang, seperti pembacaan permohonan, jawaban termohon hingga penyerahan bukti termohon yang digelar sejak Senin, 17 Oktober 2022. Dalam disang yang dilakukan pada Rabu, 19 Oktober 2022 lalu kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat, menilai dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil maupun syarat materil sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP. "Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi," kata Henry. Kemudian, hakim ketua Afrizal Hadi mengatakan sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga dengan terdakwa Irfan Widyanto. Dia menambahkan, adegan sidang itu yakni pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut. "Karena tidak ada eksepsi maka persidangan akan dihadirkan pemeriksaan saksi hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022," katanya. AKP Irfan Widyanto didakwa merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Khusus untuk perkara ini mereka langsung menuju tahap pembuktian yang akan menghadirkan sejumlah saksi yang telah disiapkan jaksa penuntut umum. Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya yakni Chuck Putranto, Arif Rahman, dan Baiquni Wibowo menyatakan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
AKP Irfan Widyanto Praperadilan Penahanan
Kamis 20-10-2022,11:07 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Sabtu 18-07-2026,08:45 WIB
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG di Kejati, Penyidikan Tetap Berlanjut
Kamis 26-02-2026,07:30 WIB
Sekdis DKKP Kepahiang Tersangka Korupsi Lahan GOR, Saat Jabat Kabid di Dispora
Rabu 18-02-2026,19:00 WIB
Terdakwa TPPO Pemberangkatan PMI ke Jepang Segera Disidangkan di PN Tais
Rabu 07-01-2026,19:04 WIB
Warga Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Air Teras, Kejari Seluma Lakukan Penelaahan
Rabu 07-01-2026,07:26 WIB
Kejari Seluma Pulbaket Dugaan Korupsi di Dana Desa Mekar Sari TA 2025
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,13:25 WIB
Pemkab Seluma Terus Tingkatkan Mutu Pelayanan Puskesmas demi Kesehatan Masyarakat
Sabtu 25-07-2026,11:16 WIB
Ruas Jalan Simpang Bungamas–SMKN 1 Seluma Rusak Parah, Siswa Turun Tangan Tambal Lubang Demi Keselamatan
Sabtu 25-07-2026,10:38 WIB
Lakukan Penggeledahan Sampai Dinihari di Rumah Kadis Kota, KPK Bawa 6 Koper
Sabtu 25-07-2026,10:53 WIB
PVN Siapkan SDM Sesuai Kebutuhan Dunia Usaha dan Industri
Terkini
Sabtu 25-07-2026,11:17 WIB
Ruas Jalan Simpang Bungamas–SMKN 1 Seluma Rusak Parah, Siswa Turun Tangan Tambal Lubang Demi Keselamatan
Sabtu 25-07-2026,11:16 WIB
Ruas Jalan Simpang Bungamas–SMKN 1 Seluma Rusak Parah, Siswa Turun Tangan Tambal Lubang Demi Keselamatan
Sabtu 25-07-2026,11:09 WIB
Banmus DPRD Seluma Jadwalkan Kembali Pelantikan PAW Santoso pada 24 Agustus
Sabtu 25-07-2026,10:53 WIB