RADARSELUMAONLINE.com – AKP Irfan Widyanto menyatakan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai didakwa atas merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Meskipun tidak mengajukan eksepsi, namun AKP Irfan Widyanto telah mengajukan permohonan praperadilan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan kejaksaan dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Untuk itu pada hari ini, Kamis, 20 Oktober 2022, Irfan Widyanto akan mengikuti sidang putusan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jadwal sidang Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sidang membacakan putusan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pamungkas praperadilan tersebut digelar setelah menjalani sejumlah agenda sidang, seperti pembacaan permohonan, jawaban termohon hingga penyerahan bukti termohon yang digelar sejak Senin, 17 Oktober 2022. Dalam disang yang dilakukan pada Rabu, 19 Oktober 2022 lalu kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat, menilai dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil maupun syarat materil sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP. "Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi," kata Henry. Kemudian, hakim ketua Afrizal Hadi mengatakan sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga dengan terdakwa Irfan Widyanto. Dia menambahkan, adegan sidang itu yakni pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut. "Karena tidak ada eksepsi maka persidangan akan dihadirkan pemeriksaan saksi hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022," katanya. AKP Irfan Widyanto didakwa merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Khusus untuk perkara ini mereka langsung menuju tahap pembuktian yang akan menghadirkan sejumlah saksi yang telah disiapkan jaksa penuntut umum. Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya yakni Chuck Putranto, Arif Rahman, dan Baiquni Wibowo menyatakan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
AKP Irfan Widyanto Praperadilan Penahanan
Kamis 20-10-2022,11:07 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Minggu 15-12-2024,07:30 WIB
Kejari Seluma Tunggu Hasil Tim Ahli Penilaian Harga Tanah, Kasus Pembebasan Lahan
Senin 09-12-2024,18:16 WIB
Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Seluma Selamatkan Aset dan Kerugian Negara Rp 20,7 M
Rabu 04-12-2024,07:30 WIB
Kajari Bersama BPN Cek Lokasi Lahan di Simpang Enam, Kantor Kejari Baru Segera Dibangun
Kamis 28-11-2024,21:54 WIB
Sekda Seluma Diperiksa Jaksa, Diambil Keterangan Soal Pembebasan Lahan
Jumat 15-11-2024,06:20 WIB
Pemda Seluma Berencana Hibahkan Lahan, Kebanyakan ke Instansi Vertikal
Terpopuler
Jumat 27-12-2024,11:30 WIB
Inilah Game RPG PC Siap Rilis Pada Akhir Tahun 2024
Jumat 27-12-2024,14:33 WIB
PAN Sampaikan Surat ke Pimpinan DPRD Seluma, Bentuk Pansus Usut Dugaan Honorer Siluman Di Seluma!
Jumat 27-12-2024,17:24 WIB
Seluma Musim Durian , Banyak Pedagang Jualan Durian Di Sepanjang Jalan
Jumat 27-12-2024,10:38 WIB
Khasiat Jambu Biji Bagi Kesehatan, Nomor 2 Cegah Kanker!
Jumat 27-12-2024,14:30 WIB
Game-Game Terbaik yang Wajib Dicoba di Tahun 2024
Terkini
Sabtu 28-12-2024,05:30 WIB
Tiongkok Perkuat Stimulus Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Sabtu 28-12-2024,04:30 WIB
BSI Berikan Apresiasi Nasabah Lewat Program HEPI (Hadiah Ekosistem Pengguna BSI)
Sabtu 28-12-2024,01:00 WIB
Rekap Filantropi 1win 2024, Menuju Transformasi Kehidupan Secara Global
Jumat 27-12-2024,22:01 WIB
Kabarnya Ada Honorer Siluman Diangkat PPPK? SIMAK selengkapnya
Jumat 27-12-2024,21:43 WIB