RADARSELUMAONLINE.com – AKP Irfan Widyanto menyatakan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai didakwa atas merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Meskipun tidak mengajukan eksepsi, namun AKP Irfan Widyanto telah mengajukan permohonan praperadilan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan kejaksaan dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Untuk itu pada hari ini, Kamis, 20 Oktober 2022, Irfan Widyanto akan mengikuti sidang putusan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jadwal sidang Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sidang membacakan putusan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pamungkas praperadilan tersebut digelar setelah menjalani sejumlah agenda sidang, seperti pembacaan permohonan, jawaban termohon hingga penyerahan bukti termohon yang digelar sejak Senin, 17 Oktober 2022. Dalam disang yang dilakukan pada Rabu, 19 Oktober 2022 lalu kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat, menilai dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil maupun syarat materil sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP. "Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi," kata Henry. Kemudian, hakim ketua Afrizal Hadi mengatakan sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga dengan terdakwa Irfan Widyanto. Dia menambahkan, adegan sidang itu yakni pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut. "Karena tidak ada eksepsi maka persidangan akan dihadirkan pemeriksaan saksi hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022," katanya. AKP Irfan Widyanto didakwa merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Khusus untuk perkara ini mereka langsung menuju tahap pembuktian yang akan menghadirkan sejumlah saksi yang telah disiapkan jaksa penuntut umum. Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya yakni Chuck Putranto, Arif Rahman, dan Baiquni Wibowo menyatakan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
AKP Irfan Widyanto Praperadilan Penahanan
Kamis 20-10-2022,11:07 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Rabu 26-02-2025,17:03 WIB
Besok, Giliran 5 Mantan Pejabat Seluma Kembali Diperiksa Jaksa
Sabtu 15-02-2025,10:01 WIB
Tunggu Hasil Audit, Penyidik Pidsus Kejari Seluma Periksa Ahli Kemendagri, Kasus Pengadaan Lahan
Rabu 05-02-2025,07:04 WIB
6 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma, Dilimpahkan ke Jaksa
Minggu 15-12-2024,07:30 WIB
Kejari Seluma Tunggu Hasil Tim Ahli Penilaian Harga Tanah, Kasus Pembebasan Lahan
Senin 09-12-2024,18:16 WIB
Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Seluma Selamatkan Aset dan Kerugian Negara Rp 20,7 M
Terpopuler
Minggu 13-04-2025,11:35 WIB
Petani Sawit Harus Tahu!Berikut Bibit Sawit PPKS Terbaik untuk Lahan Miring di Perbukitan
Minggu 13-04-2025,09:55 WIB
14 Wisata yang Wajib Kalian Kunjungi di Bengkulu Bersama Keluarga di Hari Libur
Minggu 13-04-2025,07:32 WIB
Sprint Race MotoGP Qatar 2025, Marc Marquez Juara!
Minggu 13-04-2025,10:53 WIB
Ramalan Bintang 13 April 2025, Pengaruhi Keputusan dan Emosi Anda Hari Ini
Minggu 13-04-2025,06:06 WIB
Toyota Fortuner: SUV Legendaris Telah Menguasai Pasar Global Selama Lebih Satu Dekade Populer di Indonesia
Terkini
Minggu 13-04-2025,22:55 WIB
Pemberdayaan BRI Berhasil Buat Pengusaha Kue Ini Semakin Berkembang
Minggu 13-04-2025,16:01 WIB
PTSL Tahun 2025 BPN Seluma, Hanya Satu Desa Ini Yang Dapat
Minggu 13-04-2025,15:30 WIB
Kisah Nyata: Saat Cinta Membawa Luka, Langkah Pertama Jadi PSK: "Menari di Tengah Luka" Bagian Dua
Minggu 13-04-2025,15:00 WIB
Pajero Sport Elite Limited Edition 2025: Tangguh, Memikat, dan Siap Bersaing di Pasar Otomotif Indonesia
Minggu 13-04-2025,15:00 WIB