RADARSELUMAONLINE.COm – Jaksa mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo letakan pistol ke tangan Brgadir J setelah tembak tembok. Peristiwa tersebut dilakukan oleh Ferdy Sambo setelah menembak kepala Brigadir J yang kemudian mengambil pistol Brigadir j untuk menembak tembok, Ferdy Sambo menembak tembok menggunakan senjata Brigadir J dengan tipe HS dan kemudian meletakan senjata tersebut ke tangan Brigadir J untuk menjukan bahwa terjadinya tembak menembak. Menurut Jaksa, setelah menembak Brigadir J, Ferdy Sambo keluar melalui pintu dapur menuju gari dan bertemu dengan Adzan Romer. “Kamu tidak bisa menjaga ibu,” ungkap Ferdy Sambo sambal menyikut Romer. Peristiwa tersebut diungkapkan oleh pihak Jaksa dalam tuntutannya saat sidang perdana Bharada E pada Selasa 18 Oktober 2022. Setelah bertemu dengan Romer, Ferdy Sambo kembali masuk kedalam dan menjemput istrinya Putri Candrwathi untuk dibawa keluar dari rumah dinasnya ke rumah Sangguling. Dalam persidangannya yang telah dilakukan Senin, 17 Oktober 2022, Ferdy Sambo mengajukan Eksepsi atau Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam nota keberatan tersebut, Ferdy Sambo bahkan meminta majelis hakim membebaskannya. "Iya nanti kita akan ajukan eksepsi,” ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Arman, eksepsi diajukan karena ia menilai ada fakta yang hilang dalam rangkaian rekonstruksi di Duren Tiga yang terdapat pada dakwaan tersebut. Menurutnya, tuduhan yang ditujukan ke Ferdy Sambo belum tentu benar. “Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum,” tutur Arman. Pihak Ferdy Sambo dalam eksepsi atau nota keberatannya meminta enam hal ke majelis hakim. Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini. "Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," lanjutnya. Menurut pengacara Sambo, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan.
Ferdy Sambo Letakan Pistol ke Tangan Brigadir J Setelah Tembak Tembok
Selasa 18-10-2022,11:59 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Sabtu 11-04-2026,08:01 WIB
Kasus Pungli PPG Kemenag Seluma Segera Sidnang, 2 Tersangka Dilimpahkan ke Pegadilan
Senin 09-03-2026,15:23 WIB
Hari Ini, Tiga Terdakwa Korupsi Dana Desa Dusun Tengah Seluma Jalani Sidang Perdana Besok
Rabu 18-02-2026,19:00 WIB
Terdakwa TPPO Pemberangkatan PMI ke Jepang Segera Disidangkan di PN Tais
Selasa 13-01-2026,17:23 WIB
Tujuh Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma Dituntut Jaksa
Minggu 11-01-2026,18:26 WIB
Senin 12 Januari, Murman Effendi Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,10:00 WIB
Pengadaan Motor Listrik BGN Dilirik KPK, Dicek Mulai Pengadaan
Rabu 15-04-2026,11:00 WIB
O2SN Seluma Digelar Juli 2026, Ada Cabor Baru Panjat Tebing
Rabu 15-04-2026,13:36 WIB
PKK Kecamatan Diminta Berperan Aktif Gerakkan PKK Desa
Rabu 15-04-2026,12:09 WIB
“Detik-Detik Mengguncang: Saat Langit Terbelah dan Bintang Berguguran di Hari Kiamat”
Kamis 16-04-2026,03:00 WIB
AI Compute, Simplified: ST Telemedia Global Data Centres and SuperX Debut AI Innovation Centre in Singapore
Terkini
Kamis 16-04-2026,08:00 WIB
Gebrakan Nyata Kajari Baru Seluma Ditunggu Warga
Kamis 16-04-2026,07:00 WIB
Jaksa Kasasi, Vonis Banding Dua Terdakwa Kasus Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Turun
Kamis 16-04-2026,06:30 WIB
Pelayanan Dukcapil Seluma Sedang Terganggu, Warga Tak Bisa Urus Dokumen
Kamis 16-04-2026,03:00 WIB