RADARSELUMAONLINE.COm – Jaksa mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo letakan pistol ke tangan Brgadir J setelah tembak tembok. Peristiwa tersebut dilakukan oleh Ferdy Sambo setelah menembak kepala Brigadir J yang kemudian mengambil pistol Brigadir j untuk menembak tembok, Ferdy Sambo menembak tembok menggunakan senjata Brigadir J dengan tipe HS dan kemudian meletakan senjata tersebut ke tangan Brigadir J untuk menjukan bahwa terjadinya tembak menembak. Menurut Jaksa, setelah menembak Brigadir J, Ferdy Sambo keluar melalui pintu dapur menuju gari dan bertemu dengan Adzan Romer. “Kamu tidak bisa menjaga ibu,” ungkap Ferdy Sambo sambal menyikut Romer. Peristiwa tersebut diungkapkan oleh pihak Jaksa dalam tuntutannya saat sidang perdana Bharada E pada Selasa 18 Oktober 2022. Setelah bertemu dengan Romer, Ferdy Sambo kembali masuk kedalam dan menjemput istrinya Putri Candrwathi untuk dibawa keluar dari rumah dinasnya ke rumah Sangguling. Dalam persidangannya yang telah dilakukan Senin, 17 Oktober 2022, Ferdy Sambo mengajukan Eksepsi atau Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam nota keberatan tersebut, Ferdy Sambo bahkan meminta majelis hakim membebaskannya. "Iya nanti kita akan ajukan eksepsi,” ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Arman, eksepsi diajukan karena ia menilai ada fakta yang hilang dalam rangkaian rekonstruksi di Duren Tiga yang terdapat pada dakwaan tersebut. Menurutnya, tuduhan yang ditujukan ke Ferdy Sambo belum tentu benar. “Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum,” tutur Arman. Pihak Ferdy Sambo dalam eksepsi atau nota keberatannya meminta enam hal ke majelis hakim. Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini. "Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," lanjutnya. Menurut pengacara Sambo, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan.
Ferdy Sambo Letakan Pistol ke Tangan Brigadir J Setelah Tembak Tembok
Selasa 18-10-2022,11:59 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Senin 09-03-2026,15:23 WIB
Hari Ini, Tiga Terdakwa Korupsi Dana Desa Dusun Tengah Seluma Jalani Sidang Perdana Besok
Rabu 18-02-2026,19:00 WIB
Terdakwa TPPO Pemberangkatan PMI ke Jepang Segera Disidangkan di PN Tais
Selasa 13-01-2026,17:23 WIB
Tujuh Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma Dituntut Jaksa
Minggu 11-01-2026,18:26 WIB
Senin 12 Januari, Murman Effendi Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan
Senin 05-01-2026,00:14 WIB
Belum Siap Tuntutan, Sidang Tuntutan 7 Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Ditunda Pekan Depan
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,19:00 WIB
Wisata dan Arus Balik Lebaran jadi Fokus Pengamanan Polsek SAM Seluma
Selasa 24-03-2026,18:01 WIB
Pertashop Liku Tiga Sidomulyo Seluma Dibobol Maling, Senapan PCP dan Barang Lain Raib
Selasa 24-03-2026,19:01 WIB
Jalan Menuju Pasar Sembayat Seluma Sudah 4 Bulan Amblas, Belum Diperbaiki
Selasa 24-03-2026,17:07 WIB
Sudah H+3 Lebaran, Gas LPG 3 Kg di Tais Masih Sulit Didapat
Rabu 25-03-2026,08:40 WIB
Toyota Fortuner GR Sport: SUV Canggih dan Mewah dengan Fitur Otomatis
Terkini
Rabu 25-03-2026,16:36 WIB
Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate 2026 Makin Tampil Sporty dan Gagah, Canggih! Berapa Sih Harganya?
Rabu 25-03-2026,16:30 WIB
Deadline Lapor SPT Pribadi Diperpanjang Sampai Bulan April?
Rabu 25-03-2026,15:00 WIB
Jangan Biarkan Ghibah Menghancurkan Pahala Ibadah: Menjaga Lisan, Menyelamatkan Amal dan Merawat Taqwa
Rabu 25-03-2026,14:36 WIB