SELEBAR - Mencuat adanya dugaan Mark Up harga atau pemotongan harga sembako pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Serta tidak adanya transparansi harga dari pihak E-Warong, saat ini mulai dilirik oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Intel, Andi Setiawan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Ia mengatakan, dengan adanya berita yang beredar tersebut. Membuat pihaknya akan melakukan koordinasi ke pihak Dinas Sosial Kabupaten Seluma. "Kita akan mintai klarifikasi, apakah informasi yang kita terima itu benar atau tidak. Kita akan kroscek dengan informasi yang tejadi di Seluma Selatan tersebut. Selain itu, akan kita periksa pendamping di lapangan serta warungnya," sampai Andi. Tidak hanya akan memintai klarifikasi terhadap pihak Dinas Sosial Kabupaten Seluma saja. Pihak Kejaksaan Negeri Seluma nantinya juga akan melakukan pemanggilan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memintai keterangan atas penerimaan bantuan BPNT yang telah mereka terima selama ini. Andi juga menjelaskan, jika terkait dengan program BPNT yang disalurkan melalui E-Warong. Dalam penyaluran bantuan BPNT berupa sembako sesuai dengan jumlah uang yang didapatkan sebesar Rp 400 ribu. Dalam penyaluran tidak boleh dilakukan pemaketan oleh pihak E-Warong. Terlebih lagi adanya pemotongan. "Kalau untuk program sembako itu kalau dipaketkan tidak boleh. Jadi KPM berhak memilih bahan-bahan pokok apa yang akan dibeli di E-Warong," tegasnya. Tak hanya itu saja, pihak E-Warong juga harus menyajikan daftar harga di E-Warong tersebut. Sesuai dengan harga barang. Bahkan pihak KPM yang berhak memilih barang sembako apa yang mau dibeli oleh KPM sesuai dengan jumlah uang yang diperoleh dari program BPNT. Barang sembako tidak boleh dilakukan pemaketan oleh pihak E-Warong. "E-Warong tidak boleh memaketkan. Pendamping TKSK juga tidak boleh mengancam KPM untuk beli dimana ataupun barang yang mana. Apalagi adanya pemotongan uang bantuan. Ini tidak akan terjadi jika pendaping menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik," pungkasnya.(ctr)
Kejari Seluma Lirik Kasus Pemotongan BPNT
Jumat 02-09-2022,09:06 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Senin 13-07-2026,07:13 WIB
Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Desa Dusun Baru, Kejari Seluma Periksa 35 Saksi,
Minggu 12-04-2026,13:21 WIB
Menteri PU Persilahkan Jaksa Usut Tuntas, Kemen PU Digeledah Jaksa
Sabtu 07-03-2026,10:02 WIB
Kasus Sertifikat di HPT Bukit Rabang Dilanjutkan, Kejari BS Periksa 31 Saksi
Rabu 25-02-2026,20:02 WIB
Jaksa Banding atas Vonis Dua Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma
Kamis 19-02-2026,21:01 WIB
Tiga Perangkat Desa Dusun Baru Seluma Diperiksa Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2024
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,10:47 WIB
KPK: Skor Integritas Daerah Rendah Jadi Alarm Dini Potensi Korupsi Kepala Daerah
Jumat 31-07-2026,06:50 WIB
Perpisahan Mahasiswa KKN Universitas Bengkulu Angkatan 23 Ditandai Penyerahan Cendera Mata oleh Kepala Desa
Jumat 31-07-2026,10:43 WIB
Cara Daftar Sertipikat Tanah 2026, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Disiapkan Masyarakat
Jumat 31-07-2026,10:41 WIB
Perkuat Kepastian Hukum Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Tana Toraja Didorong Segera Daftarkan Wilayah Adat
Jumat 31-07-2026,08:04 WIB
Toyota Fortuner GR Sport Adalah SUV Premium Penggerak Dua Roda yang Ideal Untuk Berbagai Medan. Harga OTR
Terkini
Jumat 31-07-2026,18:34 WIB
Toyota Fortuner Kembali Hadir pada 2026 dengan Penyegaran Signifikan, Tampil Lebih Modern dan Bertenaga
Jumat 31-07-2026,10:50 WIB
BGN Resmikan Pusat Pelayanan Terpadu, Permudah Akses Informasi dan Aduan Masyarakat
Jumat 31-07-2026,10:47 WIB
KPK: Skor Integritas Daerah Rendah Jadi Alarm Dini Potensi Korupsi Kepala Daerah
Jumat 31-07-2026,10:43 WIB