SELEBAR - Mencuat adanya dugaan Mark Up harga atau pemotongan harga sembako pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Serta tidak adanya transparansi harga dari pihak E-Warong, saat ini mulai dilirik oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Intel, Andi Setiawan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Ia mengatakan, dengan adanya berita yang beredar tersebut. Membuat pihaknya akan melakukan koordinasi ke pihak Dinas Sosial Kabupaten Seluma. "Kita akan mintai klarifikasi, apakah informasi yang kita terima itu benar atau tidak. Kita akan kroscek dengan informasi yang tejadi di Seluma Selatan tersebut. Selain itu, akan kita periksa pendamping di lapangan serta warungnya," sampai Andi. Tidak hanya akan memintai klarifikasi terhadap pihak Dinas Sosial Kabupaten Seluma saja. Pihak Kejaksaan Negeri Seluma nantinya juga akan melakukan pemanggilan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memintai keterangan atas penerimaan bantuan BPNT yang telah mereka terima selama ini. Andi juga menjelaskan, jika terkait dengan program BPNT yang disalurkan melalui E-Warong. Dalam penyaluran bantuan BPNT berupa sembako sesuai dengan jumlah uang yang didapatkan sebesar Rp 400 ribu. Dalam penyaluran tidak boleh dilakukan pemaketan oleh pihak E-Warong. Terlebih lagi adanya pemotongan. "Kalau untuk program sembako itu kalau dipaketkan tidak boleh. Jadi KPM berhak memilih bahan-bahan pokok apa yang akan dibeli di E-Warong," tegasnya. Tak hanya itu saja, pihak E-Warong juga harus menyajikan daftar harga di E-Warong tersebut. Sesuai dengan harga barang. Bahkan pihak KPM yang berhak memilih barang sembako apa yang mau dibeli oleh KPM sesuai dengan jumlah uang yang diperoleh dari program BPNT. Barang sembako tidak boleh dilakukan pemaketan oleh pihak E-Warong. "E-Warong tidak boleh memaketkan. Pendamping TKSK juga tidak boleh mengancam KPM untuk beli dimana ataupun barang yang mana. Apalagi adanya pemotongan uang bantuan. Ini tidak akan terjadi jika pendaping menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik," pungkasnya.(ctr)
Kejari Seluma Lirik Kasus Pemotongan BPNT
Jumat 02-09-2022,09:06 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Minggu 12-04-2026,13:21 WIB
Menteri PU Persilahkan Jaksa Usut Tuntas, Kemen PU Digeledah Jaksa
Sabtu 07-03-2026,10:02 WIB
Kasus Sertifikat di HPT Bukit Rabang Dilanjutkan, Kejari BS Periksa 31 Saksi
Rabu 25-02-2026,20:02 WIB
Jaksa Banding atas Vonis Dua Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma
Kamis 19-02-2026,21:01 WIB
Tiga Perangkat Desa Dusun Baru Seluma Diperiksa Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2024
Rabu 18-02-2026,20:05 WIB
Kejari Seluma Periksa Pejabat Kanwil Kemenag Bengkulu, Dalami Dugaan Pungli PPG
Terpopuler
Selasa 16-06-2026,14:00 WIB
Menaker Lantik 10 Pejabat, Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel
Selasa 16-06-2026,15:17 WIB
Rute Baru Vietnam Airlines, Penerbangan Langsung Hanoi–Amsterdam
Selasa 16-06-2026,13:39 WIB
BSI akan Perkuat Sektor Halal, Seriusi Garap 1 Juta Jemaah Umroh Indonesia
Selasa 16-06-2026,19:11 WIB
Damai, Kasus Perundungan Siswi SMPN 45 Seluma, Keluarga Korban Desak Evaluasi Sekolah
Selasa 16-06-2026,12:58 WIB
Program Cicil Emas BSI meningkat 97,90%,
Terkini
Rabu 17-06-2026,09:00 WIB
48% Jemaah Haji Indonesia Telah Tiba, Fase Pemulangan Gelombang II dari Madinah Dimulai
Rabu 17-06-2026,08:50 WIB
Festival Tabut 2026 Resmi Dibuka Gubernur, Akan Ada Event Baru “Semarak Merah Putih”
Rabu 17-06-2026,07:00 WIB
Ketua DPRD Seluma Prihatin, Dua Balai Benih Ikan Seluma Terbengkalai
Rabu 17-06-2026,06:47 WIB
Pendaftaran MagangHub Batch III Segera DItutup, Kemnaker Imbau Peserta Lengkapi Tahapan Akhir
Selasa 16-06-2026,19:11 WIB