Kejari Seluma Lirik Kasus Pemotongan BPNT

Jumat 02-09-2022,09:06 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

SELEBAR - Mencuat adanya dugaan Mark Up harga atau pemotongan harga sembako pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Serta tidak adanya transparansi harga dari pihak E-Warong, saat ini mulai dilirik oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Intel, Andi Setiawan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Ia mengatakan, dengan adanya berita yang beredar tersebut. Membuat pihaknya akan melakukan koordinasi ke pihak Dinas Sosial Kabupaten Seluma.

"Kita akan mintai klarifikasi, apakah informasi yang kita terima itu benar atau tidak. Kita akan kroscek dengan informasi yang tejadi di Seluma Selatan tersebut. Selain itu, akan kita periksa pendamping di lapangan serta warungnya," sampai Andi.

Tidak hanya akan memintai klarifikasi terhadap pihak Dinas Sosial Kabupaten Seluma saja. Pihak Kejaksaan Negeri Seluma nantinya juga akan melakukan pemanggilan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memintai keterangan atas penerimaan bantuan BPNT yang telah mereka terima selama ini.

Andi juga menjelaskan, jika terkait dengan program BPNT yang disalurkan melalui E-Warong. Dalam penyaluran bantuan BPNT berupa sembako sesuai dengan jumlah uang yang didapatkan sebesar Rp 400 ribu. Dalam penyaluran tidak boleh dilakukan pemaketan oleh pihak E-Warong. Terlebih lagi adanya pemotongan. "Kalau untuk program sembako itu kalau dipaketkan tidak boleh. Jadi KPM berhak memilih bahan-bahan pokok apa yang akan dibeli di E-Warong," tegasnya.

Tak hanya itu saja, pihak E-Warong juga harus menyajikan daftar harga di E-Warong tersebut. Sesuai dengan harga barang. Bahkan pihak KPM yang berhak memilih barang sembako apa yang mau dibeli oleh KPM sesuai dengan jumlah uang yang diperoleh dari program BPNT. Barang sembako tidak boleh dilakukan pemaketan oleh pihak E-Warong.

"E-Warong tidak boleh memaketkan. Pendamping TKSK juga tidak boleh mengancam KPM untuk beli dimana ataupun barang yang mana. Apalagi adanya pemotongan uang bantuan. Ini tidak akan terjadi jika pendaping menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik," pungkasnya.(ctr)

Kategori :