SELEBAR - Mencuat adanya dugaan Mark Up harga atau pemotongan harga sembako pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Serta tidak adanya transparansi harga dari pihak E-Warong, saat ini mulai dilirik oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Intel, Andi Setiawan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Ia mengatakan, dengan adanya berita yang beredar tersebut. Membuat pihaknya akan melakukan koordinasi ke pihak Dinas Sosial Kabupaten Seluma. "Kita akan mintai klarifikasi, apakah informasi yang kita terima itu benar atau tidak. Kita akan kroscek dengan informasi yang tejadi di Seluma Selatan tersebut. Selain itu, akan kita periksa pendamping di lapangan serta warungnya," sampai Andi. Tidak hanya akan memintai klarifikasi terhadap pihak Dinas Sosial Kabupaten Seluma saja. Pihak Kejaksaan Negeri Seluma nantinya juga akan melakukan pemanggilan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memintai keterangan atas penerimaan bantuan BPNT yang telah mereka terima selama ini. Andi juga menjelaskan, jika terkait dengan program BPNT yang disalurkan melalui E-Warong. Dalam penyaluran bantuan BPNT berupa sembako sesuai dengan jumlah uang yang didapatkan sebesar Rp 400 ribu. Dalam penyaluran tidak boleh dilakukan pemaketan oleh pihak E-Warong. Terlebih lagi adanya pemotongan. "Kalau untuk program sembako itu kalau dipaketkan tidak boleh. Jadi KPM berhak memilih bahan-bahan pokok apa yang akan dibeli di E-Warong," tegasnya. Tak hanya itu saja, pihak E-Warong juga harus menyajikan daftar harga di E-Warong tersebut. Sesuai dengan harga barang. Bahkan pihak KPM yang berhak memilih barang sembako apa yang mau dibeli oleh KPM sesuai dengan jumlah uang yang diperoleh dari program BPNT. Barang sembako tidak boleh dilakukan pemaketan oleh pihak E-Warong. "E-Warong tidak boleh memaketkan. Pendamping TKSK juga tidak boleh mengancam KPM untuk beli dimana ataupun barang yang mana. Apalagi adanya pemotongan uang bantuan. Ini tidak akan terjadi jika pendaping menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik," pungkasnya.(ctr)
Kejari Seluma Lirik Kasus Pemotongan BPNT
Jumat 02-09-2022,09:06 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Rabu 25-02-2026,20:02 WIB
Jaksa Banding atas Vonis Dua Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma
Kamis 19-02-2026,21:01 WIB
Tiga Perangkat Desa Dusun Baru Seluma Diperiksa Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2024
Rabu 18-02-2026,20:05 WIB
Kejari Seluma Periksa Pejabat Kanwil Kemenag Bengkulu, Dalami Dugaan Pungli PPG
Sabtu 14-02-2026,08:00 WIB
7 Mantan Bupati di Bengkulu Berurusan dengan APH, Kini Mantan Bupati BU Tersangka dan Ditahan
Rabu 11-02-2026,21:10 WIB
Presiden RI ke 7 Jokowi Diperiksa 2,5 Jam di Polresta Solo
Terpopuler
Rabu 04-03-2026,07:03 WIB
Menaker Imbau Perusahaan Aplikasi Transparan dalam Pemberian BHR Keagamaan 2026
Rabu 04-03-2026,08:01 WIB
KPK Sebut Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT Terkait Outsourcing
Rabu 04-03-2026,10:04 WIB
HYCU Recognized As A 5 Star Program In The 2026 CRN Partner Program Guide
Rabu 04-03-2026,14:00 WIB
FIF Catatkan Laba Bersih Rp4,63 Triliun di Tahun 2025
Rabu 04-03-2026,16:15 WIB
Pendataan Pada Verifikasi BSPS 2026 Lebih Akurat dan Ketat
Terkini
Rabu 04-03-2026,18:37 WIB
Baru Miliki Sertifikat Halal, Enam SPPG di Seluma Belum Miliki Sertifikat HACCP
Rabu 04-03-2026,17:08 WIB
Mudik Aman, Polres Seluma Buka Layanan Penitipan Kendaraan Jelang Mudik Lebaran 2026
Rabu 04-03-2026,16:15 WIB
Pendataan Pada Verifikasi BSPS 2026 Lebih Akurat dan Ketat
Rabu 04-03-2026,15:24 WIB
Januari 2026, Neraca Perdagangan Masih Surplus, Namun Turun menjadi USD0,95 Miliar
Rabu 04-03-2026,14:00 WIB