9.055 Peserta BPJS Kaur, Nunggak

Kamis 11-08-2022,09:07 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

Selain itu, maksimal periode pembayaran iuran bisa dilakukan selama 12 tahapan. Jika nanti tunggakan telah lunas dibayarkan, maka status kepesertaannya akan kembali aktif.

 

"Semoga dengan tetap berjalannya program ini, masyarakat yang masih menunggak bisa mencicil tunggakannya. Mereka membayar tanpa harus datang ke kantor, cukup menggunakan aplikasi Mobile JKN," jelasnya.(fps.radarkaur.disway.id)

Kategori :

Terkait

Kamis 11-08-2022,09:07 WIB

9.055 Peserta BPJS Kaur, Nunggak