Selain itu, maksimal periode pembayaran iuran bisa dilakukan selama 12 tahapan. Jika nanti tunggakan telah lunas dibayarkan, maka status kepesertaannya akan kembali aktif.
"Semoga dengan tetap berjalannya program ini, masyarakat yang masih menunggak bisa mencicil tunggakannya. Mereka membayar tanpa harus datang ke kantor, cukup menggunakan aplikasi Mobile JKN," jelasnya.(fps.radarkaur.disway.id)