"Kami membuka program baru untuk solusi dan cara mudah peserta dalam pembayaran tunggakannya," jelasnya.
Dia mengatakan, program tersebut diadakan karena banyak mendengar keluhan peserta yang sudah lama tidak membayar tunggakan.
Sehingga kesulitan untuk membayar tunggakannya secara sekaligus. Program REHAB ini adalah solusi yang terbaik supaya kartu BPJS masyarakat kembali aktif.
"Sekarang peserta yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya. Kami memberikan kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya t di BPJS," ungkapnya
Lanjutnya, bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang ingin mengikuti program REHAB BPJS Kesehatan, ada beberapa persyaratan dan ketentuan.
Syarat pertama, merupakan peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran tiga bulan hingga maksimal 24 bulan.
Tambah dia, pendaftaran program tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.