Integrasi NIB dan NOP, Pemerintah Dorong Sinkronisasi Data Pertanahan dan Pajak Daerah

Integrasi NIB dan NOP, Pemerintah Dorong Sinkronisasi Data Pertanahan dan Pajak Daerah

Integrasi NIB dan NOP, Pemerintah Dorong Sinkronisasi Data Pertanahan dan Pajak Daerah--

 

Jakarta – Pemerintah pusat terus mendorong sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan daerah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyepakati pengintegrasian data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Melalui kebijakan ini, Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah diharapkan menggunakan satu rujukan data yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan transparansi dan akurasi data pertanahan serta perpajakan.

“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Nusron menjelaskan, integrasi NIB dan NOP menjadi penting karena selama ini masih ditemukan perbedaan antara data Pajak Bumi dan Bangunan dengan data pertanahan, termasuk terkait luas bidang tanah.

Melalui sinkronisasi tersebut, data yang dimiliki Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dapat diselaraskan sehingga pelayanan pertanahan maupun pengelolaan pajak daerah dapat dilakukan dengan lebih akurat dan terintegrasi.

Menurut Nusron, penerapan integrasi NIB dan NOP sebelumnya telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Hasilnya, daerah-daerah tersebut mengalami peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB dalam dua tahun terakhir.

Peningkatan tersebut terjadi karena sebelumnya terdapat sejumlah data objek pajak yang tidak sesuai, termasuk luas tanah yang tercatat dalam data PBB lebih kecil dibandingkan data bidang tanah yang tercatat dalam NIB.

“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100 persen tanpa harus menaikkan tarif,” tutur Nusron.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan SEB yang ditandatangani bersama Menteri ATR/Kepala BPN akan menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dalam memperkuat koordinasi serta integrasi data.

Ia meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan dengan Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten dan kota.

“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Ini juga akan membuat retribusi daerah dan PAD menjadi meningkat,” ujar Tito.

BACA JUGA:Toyota Fortuner Sport Terbaru, Desain Canggih dan Mewah Populer di Kalangan Masyarakat Menengah ke Atas

BACA JUGA:Diundang Kasi Pidsus Kejari Seluma, DPD ABPEDNAS Bersilaturahmi dan Bangun Sinergi Pembinaan BPD

Sumber:

Berita Terkait