Pemkab Seluma Tunggu Keputusan Bupati Terkait Penerapan WFH bagi ASN
Sekda Seluma--
Seluma, Radarseluma.disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE MM terkait penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat mengenai pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Jalan Lintas Provinsi di Seluma Kembali Rusak dan Berlubang
BACA JUGA:Reforma Agraria Lahirkan Regenerasi dan Kreativitas Petani Muda
Penerapan sistem kerja fleksibel tersebut mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Melalui surat tersebut, instansi pemerintah pusat maupun daerah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan pola kerja ASN dengan tetap memperhatikan efektivitas dan kualitas pelayanan publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, SE MSE MA mengatakan bahwa, surat edaran dari Kementerian PAN-RB tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses pembahasan di tingkat pimpinan daerah. Surat tersebut telah disampaikan kepada Bupati Seluma sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan lanjutan.
"Surat edaran terkait pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel sudah kita terima. Surat tersebut juga sudah kita sampaikan kepada Bupati dan saat ini kita masih menunggu keputusan Bupati," sampai Deddy.
Deddy menjelaskan mengatakan, kebijakan WFH bagi ASN merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat untuk mendorong fleksibilitas kerja dan meningkatkan produktivitas. Serta menciptakan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung kinerja ASN.
Namun demikian, penerapan WFH di daerah tidak bisa dilakukan secara menyeluruh. Bahkan menurutnya Pemkab Seluma harus menyesuaikan kebijakan tersebut dengan karakteristik. Serta tugas pokok dan fungsi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA:Vingroup Resmikan 11 Proyek Utama, Secara Serentak di Vietnam
Sumber: