DPRD Seluma Dorong Penyelesaian Sertifikat Tanah SDN 114, Lahan Masih Masuk Aset Balai Sumatera VII
Febrinanda--
PEMATANG AUR – Anggota DPRD Kabupaten Seluma dari Fraksi PDI Perjuangan, Febrinanda Putra Pratama, S.H., menyoroti persoalan belum bersertifikatnya lahan SDN 114 Seluma, yang hingga kini masih tercatat sebagai aset Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII.
Ia menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma, Bupati Seluma, dan Sekretaris Daerah untuk menindaklanjuti agar status lahan sekolah tersebut dapat segera diselesaikan.
“Saya akan koordinasi dahulu dengan pemerintah daerah, terutama dengan Bupati Seluma, karena saya berencana mendatangi pihak Balai Sumatera VII. Kalau memungkinkan, kita lakukan mediasi agar lahan sekolah ini bisa dihibahkan dan bisa diterbitkan sertifikatnya,” ujar Febrinanda, Selasa (7/10).
Lebih lanjut, Febrinanda menegaskan pihaknya akan berusaha berkomunikasi langsung dengan Balai Sumatera VII untuk mencari solusi terbaik agar kejelasan status lahan sekolah yang sudah puluhan tahun tanpa sertifikat ini bisa segera terwujud.
“Kita usahakan dulu, semoga segera ada kejelasan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Munarwan Syafui, melalui Kabid SD Kusumar Rohfiantoni, M.Si, menjelaskan bahwa seluruh sekolah yang belum memiliki sertifikat tanah sebenarnya telah diajukan untuk proses pengusulan. Namun, banyak di antaranya yang terkendala karena status lahan masih tumpang tindih dengan aset instansi lain.
Sumber: