Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Melalui Program PTSL 2025
--
NASIONAL - Sertifikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan lahan yang dilindungi hukum. Namun, biaya dan proses panjang sering membuat masyarakat enggan mengurusnya. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah melalui Program Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan kemudahan berupa sertifikat tanah gratis atau sangat terjangkau.
Program ini sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir dan kembali dilanjutkan di tahun 2025. Tujuannya agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati maupun kelola.
Apa Itu PTSL?
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program nasional yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui program ini, tanah-tanah yang belum memiliki sertifikat akan didaftarkan sekaligus untuk kemudian diberikan sertifikat resmi.
Pemerintah menanggung sebagian besar biaya, sehingga masyarakat hanya perlu menanggung biaya pendukung sesuai wilayah masing-masing.
Sumber: