7 Oknum Brimob di Rantis yng Lindas Pengendara Ojol, Ada Peluang Dipidana
Kapolri--
Jakarta, Radarseluma.Disway.Id - Sampai saat ini, demo mahasiswa, pengendara ojol dan masyarakat belum juga reda. Aksi solidaritas pengemudi ojek online (ojol) terhadapAffan Kurniawan dilindas oleh rantis Brimob hingga tewas, masih berlangsung dan emakin panas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang anggota Brimob pelindas Affan diproses pidana.
BACA JUGA:Pameran Industri Internasional Tiongkok 2025, Dibuka di Guiyang Tiongkok
BACA JUGA:Tokoh Seluma Purnawirawan Polisi Ini, Juga Minta Bupati Seluma Tak Lepas Tangan
Listyo menyampaikan proses penanganan perkara ini dikebut secara marathon. Hal ini agar hasilnya bisa segera diinformasikan kepada masyarakat.
"Kemarin Kadiv Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik," ujarListyo dalam konferensi pers, Sabtu (30/8/2025).
"Tidak menutup kemungkinan ada ruang apabila memang ada kesalahan yang harus kita proses secara pidana," katanya.
Selain itu, Sigit juga berkoordinasi dengan Kompolnas hingga Komnas HAM. Kedua lembaga itu diberikan akses luas untuk mengikuti proses penanganan perkara ini.
"Kita sudah membuka ruang untuk kompolnas, komnas HAM, untuk bisa mengakses dan mengikuti proses yang sedang kita tangani," tutur Listyo.
Sebagai informasi, Affan tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.
Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus).
Sumber: