7 Oknum Brimob di Rantis yng Lindas Pengendara Ojol, Ada Peluang Dipidana

7 Oknum Brimob di Rantis yng Lindas Pengendara Ojol, Ada Peluang Dipidana

Kapolri--

BACA JUGA:Menyelami Filosofi Rumah Adat Rakit Sumatera Selatan: Warisan Budaya Sungai Musi yang Sarat Makna

BACA JUGA:Masih akan Ada Demo, Tol Dalam Kota Masih Ditutup Pagi Tadi

Jenderal Sigit pun sudah menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas.

 

Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya. Terbaru, Propam Polri menyatakan tujuh Brimob yang ada di dalam rantis saat melindas Affan terbukti melanggar kode etik. Mereka ditahan atau ditempatkan khusus (dipatsus).

 

Sumber: