LSM Laporkan Dugaan Pelanggaran Seleksi PPPK Guru Seluma ke Kejati dan BKN
Pengumuman PPPK Tahap II Tahun 2024--
SELUMA, Radarseluma.Diway.id - Redaksi Radarseluma.Diswy.Id,menerima tembusan urat laporan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan BKN. Laporan ini mengenai pelanggaran administratif, manipulasi data dan tindak pidana Kolusi dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2024 di Kabupaten SELUMA, Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Kebersihan Lingkungan Menjadi Tanggung Jawab Bersama, Bupati BS Langsung Turun Kebersihan
LSM ini melaporkan ER. Dsebutkannya, ER merupakan Honorer Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Seluma (sejak tahun 2017).
Namun menurut LSM merah Putih ini, ER lulus di PPPK menjadi guru di SMP Negeri 16 Padang Genting, Kabupaten Seluma
Padahal menurut LSM Merah Putih Robert Monroe, SH, M, terlapor bukan guru aktif dan tidak pernah mengajar di sekolah negeri. Tetapi berstatus sebagai honorer teknis di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Seluma sejak tahun 2017 tanpa rekam jejak mengajar.
Pada pengumuman seleksi PPPK Guru 2024, terlapor dinyatakan lulus formasi Guru
SMP, melalui jalur Guru Non-ASN, yang mensyaratkan pengalaman mengajar minimal 2 tahun dan terdaftar aktif dalam Dapodik;
dikatakannya, berdasarkan pemberitaan media lokal dan penelusuran di lapangan, Terlapor tidak memiliki riwayat aktivitas mengajar, tidak terdata sah dalam Dapodik, serta tidak memiliki sertifikat pendidik (Serdik) yang dapat membuktikan kelayakannya mengikuti jalur umum seleksi PPPK Guru sesuai mekanisme PermenPANRB dan SE Dirjen GTK
Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024.
Setelah proses sanggah dibuka, meskipun telah muncul di media sebagai “PPPK
Sumber: