LSM Laporkan Dugaan Pelanggaran Seleksi PPPK Guru Seluma ke Kejati dan BKN
Pengumuman PPPK Tahap II Tahun 2024--
(BKPSDM) Kabupaten Seluma sebagai Panitia Seleksi Daerah yang
mengumumkan dan menetapkan hasil seleksi, sehingga patut diduga turut
bertanggung jawab atas kelulusan yang tidak memenuhi syarat.
Dijelaskan Robert, Kelulusan yang bersangkutan tidak hanya mencederai prinsip keadilan bagi peserta lain
yang sah secara hukum dan administratif, tetapi juga menunjukkan bahwa sistem seleksi PPPK telah disusupi praktik maladministrasi;
Membuka celah praktik Kolusi dan manipulasi data di tingkat sekolah, dinas hingga
pengawas internal.
Menurunkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap seleksi PPPK.
Oleh sebab itu, kami mendesak Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan BKN sebagai otoritas pusat.
LSM ini meminta Kejaksaan Tinggi menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
Memeriksa terlapor serta pihak terkait. Dilakukan penegakan hukum sesuai KUHP dan UU Tipikor.
BACA JUGA: Kapal BYD Zhengzhou Terbesar Berlabuh di Jakarta, Bisa Angkut 7000 Mobil
Sumber: