LSM Laporkan Dugaan Pelanggaran Seleksi PPPK Guru Seluma ke Kejati dan BKN

  LSM Laporkan Dugaan Pelanggaran Seleksi PPPK Guru Seluma ke Kejati dan BKN

Pengumuman PPPK Tahap II Tahun 2024--

 BKN dan Instansi Administratif diminta melakukan evaluasi integritas proses seleksi PPPK Guru atas nama ER.

 Menunda penetapan Nomor Induk PPPK terhadap yang bersangkutan sebelum hasil

investigasi tuntas dan dikeluarkan secara terbuka;

 Membuka audit forensik data Dapodik yang digunakan oleh oknum tersebut selama proses seleksi, termasuk mengakses histori entri, waktu penginputan, dan SK penugasan mengajar;

 Memerintahkan pembatalan kelulusan jika terbukti tidak memenuhi syarat sesuai regulasi.

 Menindak pihak-pihak yang terbukti turut menyetujui atau membiarkan rekayasa data, baik secara sengaja maupun karena kelalaian administratif;

 

BACA JUGA:Merekalah Sosok di Balik Resiknya Stasiun-Stasiun KAI Daop 6 Yogyakarta

Memberikan sanksi administratif atau hukum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 52 dan 53 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, bagi ASN yang terbukti terlibat dalam pelanggaran proses seleksi PPPK.

 

Sumber: