Lengkapi Berkas Perkara, Penyidik Pidsus Kejari Seluma Periksa Eks Bupati Seluma di Rutan Malabero
Mantan Bupati Seluma diperiksa jaksa--
BENGKULU, Radarseluma.Disway.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH. Pada Kamis, 7 Agustus 2025. pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembebasan lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada Tahun Anggaran (TA) 2009, 2010 dan 2011.
BACA JUGA:Sudah Bersurat, Seleksi PPPK Tahap ll di Seluma Batal. Jadi R4?
Pemeriksaan terhadap Murman Effendi dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma di Rumah tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11. 00 wib hingga sore hari sekitar pukul 16.30 wib.
Pemeriksaan terhadap mantan Bupati tersebut dilakukan langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Ekke Widoto Khahar, SH MH. Pemeriksaan dilakukan di Rutan Malabro Kota Bengkulu. Lantaran keduanya telah berstatus terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008.
Terlihat, Murman Effendi mengenakan kemeja cokelat bermotif segi empat, celana panjang hitam. Serta peci berwarna hitam. Pemeriksaan dimulai pukul 11.00 WIB dan berlangsung tertutup hingga pukul 16.30 WIB.
"Iya bang, hari ini tersangka MF kembali diperiksa," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dijelaskan Ekke, pemeriksaan ini bertujuan untuk menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Selain itu, tim penyidik juga mendalami temuan-temuan hasil penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di rumah diaman pribadi Murman Effendi dan rumah anaknya yang berada di Kota Bengkulu.
Sumber: