DPRD Minta Bupati Pertahankan Wilayah Seluma, Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2003

DPRD Minta Bupati Pertahankan Wilayah Seluma, Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2003

Wabup Seluma--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma meminta agar eksekutif tetap mempertahankan wilayah ataupun tapal batas dengan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Menanggapi hal ini Wakil Bupati Seluma Drs H Gustianto menyampaikan bahwa keputusan mutlak terkait tapal batas ini wewenang dari pemerintah pusat. Namun dalam hal ini pemerintah daerah akan berupaya untuk mempertahankan wilayahnya.

 

BACA JUGA:Teledyne Luncurkan Z-Trak Express 1K5, untuk Pengukuran dan Inspeksi 3D In-Line Hemat Biaya

BACA JUGA:Tipidkor Polres Seluma Periksa Ketua, Wakil dan Anggota BPD Dusun Tengah

"Terkait dengan tapal batas kita dalam waktu dekat kita akan mengundang seluruh lapisan masyarakat, anggota DPRD, dan pihak terkait. Kita akan bicarakan bersama bagaimana solusi yang terbaik menyikapi hal ini. Untuk sementara hasil komunikasi dengan pemerintah Bengkulu Selatan mereka tetap bertahan dengan argumentnya. Sementara kita tetap bertahan dengan argument kita. Tentu keputusan ini adalah wewenang pusat. Karena yang menentukan ini adalah pusat," kata Gustianto, kemarin (6/8).

 

Wilayah Kabupaten Seluma dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu. Dalam UU tersebut, batas-batas administratif wilayah Seluma ditetapkan secara jelas, termasuk batas dengan Kabupaten Bengkulu Selatan yang saat itu menjadi bagian dari Kabupaten induk, Bengkulu Selatan.

 

Pemkab Seluma berpegangan pada peta dan dokumen administratif yang sah sesuai dengan UU pembentukan tersebut. Karena itu, Pemkab Seluma menilai bahwa wilayah yang kini dipersoalkan secara historis, yuridis, dan administratif masih merupakan bagian dari Kabupaten Seluma.

 

BACA JUGA:Toyota Agya Mobil Desain Kecil dan Mewah, Memiliki Fitur Sistem Canggih dan Otomatis

Sementara itu, dalam proses penyelesaian tapal batas, Pemerintah Daerah merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Regulasi ini mengatur secara rinci prosedur penyelesaian batas wilayah antar daerah, termasuk tahap klarifikasi, verifikasi, dan mediasi, yang harus melibatkan Pemerintah Pusat sebagai pemegang otoritas akhir.

Sumber: