DPRD Minta Bupati Pertahankan Wilayah Seluma, Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2003
Wabup Seluma--
Dalam Permendagri tersebut dijelaskan bahwa penyelesaian tapal batas harus berdasarkan dokumen legal formal, peta RBI (Rupa Bumi Indonesia), dan hasil survei lapangan, serta mengedepankan asas keadilan dan tidak menimbulkan konflik sosial.
Pemkab Seluma mengaku tetap akan mengikuti seluruh prosedur sesuai peraturan perundang-undangan, namun juga akan mempertahankan wilayah yang selama ini telah dikelola dan dilayani oleh pemerintah daerah secara aktif.
BACA JUGA:Triton 4X4, Mobil Double Cabin Andalan Mitsubishi Desain Gagah dan Canggih Mampu Segala Medan
Hingga kini, proses klarifikasi dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu belum sepenuhnya disampaikan ke pihak Pemkab Seluma. Wakil Bupati berharap, Gubernur Bengkulu dapat bertindak sebagai mediator yang objektif agar keputusan yang diambil benar-benar adil bagi semua pihak.(adt)
Sumber: