Jabatan DPRD Diperpanjang?. Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
Rapat MK--
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya membuka opsi untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPRD menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan agar penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan.
Menurut Rifqi, perpanjangan masa jabatan menjadi satu-satunya opsi realistis apabila pemilu daerah dipisahkan dari pemilu nasional pada 2029. Pasalnya, tidak seperti kepala daerah yang dapat digantikan oleh pejabat sementara, anggota DPRD tidak dapat digantikan melalui mekanisme serupa.
“Kalau kepala daerah bisa ditunjuk penjabat, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah memperpanjang masa jabatan,” ujar Rifqi saat dikonfirmasi, Kamis (26/6).
BACA JUGA: Kena OTT Jaksa, Oknum LSM Diserahkan ke Polres Seluma
BACA JUGA:LRT Jabodebek Siap Layani Mobilitas Long Weekend Tahun Baru Islam 1447 H
Ia menyatakan bahwa Komisi II DPR menghormati keputusan MK tersebut, dan akan menjadikannya sebagai landasan untuk merumuskan revisi Undang-Undang Pemilu ke depan.
“Putusan MK akan menjadi bagian penting dalam penyusunan revisi UU Pemilu yang akan datang,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menyebut, Komisi II akan mencari formula pemisahan pemilu nasional dan lokal yang sesuai dengan prinsip demokrasi dan konstitusionalitas.
Sumber: