Kembali Dipraperadilankan Hasto Kristiyanto, KPK Minta Sidang Ditunda
Hasto dan pengacaranya di KPK--
Jakarta, Radarseluma.Disway.Id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali di praperadilan jilid Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait penetapan tersangka oleh KPK. Rencanannya sidang praperadilan digelar hari ini. Tetapi, KPK meminta sidang hari ini ditunda
"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (3/3/2025).
BACA JUGA:Ini Dia 4 Game Petualangan Seru untuk Dimainkan Pada Ramadan 2025
BACA JUGA:5 Game Terbaru yang Akan Rilis Awal Maret 2025
Tessa mengungkapkan alasan pihaknya menunda sidang tersebut, jaksa KPK masih melakukan koordinasi dan persiapan materi.
"Karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," katanya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/2), hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.
KPK lalu kembali memeriksa Hasto dan menahannya selama 20 hari terhitung pada Kamis, 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025. Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Tim kuasa hukum Hasto juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hasto pun kembali mengajukan permohonan praperadilan dan meminta status tersangkanya dibatalkan.
Sumber: