KABAR BAIK! PPPK Dapat THR, Besarannya Segini!

KABAR BAIK! PPPK Dapat THR, Besarannya Segini!

Ilustrasi THR--

 

 

radarseluma.disway.id - Tidak lama lagi hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah/2024. Pastinya banyak ASN ataupun PPPK bertanya berapa sih besaran THR yang akan didapatkan? Simak ulasannya.

 

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan PPPK di tahun 2024 akan dibayarkan secara penuh, yaitu 100 persen dari gaji pokok dan tunjangan melekat.

 

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2024 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024.

 

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.

 

BACA JUGA:CPNS 2024 Segera Dibuka, Apakah Semua Persyaratan Ini Sudah Siap?

BACA JUGA:Menteri Ketenagakerjaan Keluarkan Surat Edaran Tentang THR Bagi Pekerja di Perusahaan, Simak Disini!

 

 

Sumber: