Inspektorat Seluma Temukan Penyimpangan Rp 271 Juta Dana Desa di Desa Padang Kuas
Inspektur Inspektorat Seluma, Marah Halim--
Marah Halim juga menegaskan bahwa, langkah cepat pemerintah desa dalam menindaklanjuti hasil audit menjadi hal positif dan menunjukkan adanya itikad baik dari pihak desa. Karena dana hasil temuan telah dikembalikan sepenuhnya, maka proses audit terhadap Desa Padang Kuas dinyatakan telah selesai.
"Karena sudah dikembalikan seluruhnya, maka proses audit kami nyatakan selesai. Namun apabila temuan tidak ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah laporan disampaikan, kami akan melimpahkan kasusnya ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Seluma untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Dirinya juga menambahkan, audit yang dilakukan Inspektorat bertujuan memastikan agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan, transparan dan akuntabel. Menurutnya, dana desa harus dikelola dengan penuh tanggung jawab karena bersumber dari uang rakyat yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami berharap seluruh kepala desa dan perangkatnya lebih berhati-hati serta mematuhi ketentuan dalam penggunaan dana desa. Jangan sampai terjadi penyimpangan. Semua kegiatan harus sesuai aturan dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," imbaunya.
Inspektorat Kabupaten Seluma menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap seluruh desa di wilayah Kabupaten Seluma. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan desa agar tetap bersih dan bebas dari praktik penyalahgunaan.
BACA JUGA:Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda
Dengan adanya pengawasan ketat serta tindak tegas terhadap setiap pelanggaran. Diharapkan pengelolaan dana desa di Kabupaten Seluma ke depan akan semakin transparan, profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(ctr)
Sumber: