Ragu Apa Kendaraan Anda Sudah Kena Tilang, Ini Cara Ceknya

Ragu Apa Kendaraan Anda Sudah Kena Tilang, Ini Cara Ceknya

Tilang elektronik--

Membayar langsung ke teller bank yang dirujuk

-    Ambil nomor antrean teller dan isi slip setoran

-    Kemudian pada kolom “Nomor Rekening” Isi 15 angka nomor pembayaran tilang dan nominal denda tilang pada slip setoran.

-    Selanjutnya, serahkan slip setoran kepada teller bank, proses validasi transaksi akan dilakukan.

-    Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

 

BACA JUGA: Peringati Hardiknas, BRI Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Indonesia Melalui BRI Peduli Ini Sekolahku

BACA JUGA:Peran Dinas Sosial Kabupaten dalam Penyaluran Bantuan Sosial, Lebih dari Sekadar Pengawasan!

Membayar melalui situs tilang.kejaksaan.go.id 

-    Buka situs tilang.kejaksaan.go.id 

-    Masukan nomor berkas tilang atau nomor blanko pada kolom yang tersedia pada laman situs, lalu klik “Cari”

-    Nominal denda akan terlihat, kemudian pilih metode pembayaran sesuai preferensi.

-    Ikuti petunjuk pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih

-    Setelah melakukan pembayaran, konfirmasi pembayaran pada situs tilang.kejaksaan.go.id

-    Simpan bukti pembayaran.

Sumber: