Petani Kopi B4cok Tetangga Hingga Tew4s

Petani Kopi B4cok Tetangga Hingga Tew4s

Jumpa pers Polres Seluma--

 

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 bilah parang sepanjang 50 cm, 1 lembar baju putih bernoda darah, 1 lembar celana pendek ungu dan celana panjang abu-abu, Ikat pinggang, sarung tangan, serta sepasang sepatu hitam milik pelaku.

 

"Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 468 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian. Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Kapolres.

 

Saat ini, Penyidik Satreskrim Polres Seluma sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma (P21).(ctr)

Sumber: