65 Kepala SD dan SMP di Seluma Bakal Diganti, Disdikbud Lakukan Validasi dan Seleksi

 65 Kepala SD dan SMP di Seluma Bakal Diganti, Disdikbud Lakukan Validasi dan Seleksi

Munarwan juga menyampaikan bahwa, mekanisme pergantian kepala sekolah akan disesuaikan dengan proses pemberhentian dan pengangkatan kepala sekolah. Disdikbud memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam proses tersebut.

 

"Untuk saat ini masih tahap validasi dan persiapan. Pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah tentu akan dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku," terangnya.

 

Dirinya juga menambahkan, untuk syarat bagi guru yang akan diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permen Dikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon kepala sekolah.

 

Di antaranya, calon kepala sekolah harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata Satu (S1), memiliki Sertifikat Pendidik, serta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PNS minimal berpangkat golongan IIIc.

Sementara itu, bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat ketentuan khusus berupa masa kerja minimal delapan tahun. Hal ini dimaksudkan agar calon kepala sekolah memiliki pengalaman dan kompetensi yang cukup dalam bidang pendidikan dan manajemen sekolah.

 

"Semua sudah diatur dalam Permen Dikdasmen. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Termasuk bagi tenaga PPPK, minimal telah mengabdi selama delapan tahun," pungkasnya.

 

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Mobil Desain Canggih dan Mewah yang Populer di Kalangan Masyarakat Menengah

BACA JUGA: Video Nakes yang tersebar Luas, Koleksi Pribadi Bersama Suami Siri, Disebar Usai Pisah

Dengan adanya pergantian kepala sekolah ini, Pemerintah Kabupaten Seluma berharap dapat menciptakan kepemimpinan sekolah yang lebih profesional, berintegritas dan mampu mendorong peningkatan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Seluma.(ctr)

Sumber: