Bupati Seluma Pastikan Sanksi Tegas bagi Oknum PPPK Pelanggar Etika

Bupati Seluma Pastikan Sanksi Tegas bagi Oknum PPPK Pelanggar Etika

Bupati Seluma--

 
Seluma, Radarseluma.disway.id - Bupati Seluma Teddy Rahman, SE MM menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma wajib menjaga nama baik pemerintah daerah. ASN diminta untuk mematuhi kode etik dan norma kesusilaan. Serta disiplin kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Seluma menyikapi adanya sejumlah oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga melakukan perbuatan asusila dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena telah mencoreng citra pemerintahan dan merusak kepercayaan publik.
 
"Seluruh ASN, termasuk PPPK, harus mampu menjaga marwah dan nama baik Pemerintah Kabupaten Seluma. Jangan sampai melanggar kode etik dan disiplin kepegawaian. Terkait adanya oknum PPPK yang melakukan perbuatan asusila, sudah pasti akan kami berikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," sampai Bupati.
 
Dirinya juga menjelaskan, sanksi yang akan dijatuhkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban dan larangan. Serta jenis sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, pelanggaran yang menyangkut moral dan etika merupakan pelanggaran berat yang harus ditindak secara serius.
 
"Perbuatan tersebut jelas mencoreng nama baik pemerintahan saat ini. Oleh karena itu, penindakan akan dilakukan secara tegas dan profesional, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
 
Bupati Seluma juga mengungkapkan bahwa, dirinya telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma bersama Inspektorat Kabupaten Seluma untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat. Proses pemeriksaan tersebut akan dilakukan secara menyeluruh dan objektif.
 
"Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi kami untuk menentukan sanksi yang akan diberikan. Tidak ada perlakuan khusus, semua akan diproses sesuai aturan," jelas Teddy Rahman.
 
Dirinya juga menyebutkan bahwa, sanksi berat yang dapat dijatuhkan terhadap oknum PPPK yang terbukti bersalah salah satunya adalah pemberhentian dari statusnya sebagai tenaga PPPK. Hal ini mengingat PPPK merupakan tenaga kontrak daerah yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan pemerintah daerah.
 
"PPPK adalah tenaga kontrak yang terikat perjanjian kerja. Jika melanggar aturan dan etika, sanksi terberatnya bisa berupa pemberhentian," tegasnya.
 
Seperti diketahui, sebelumnya publik Kabupaten Seluma dihebohkan oleh dua kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan oknum tenaga PPPK. Kasus pertama melibatkan seorang oknum PPPK guru yang digerebek sedang berduaan di kamar kos bersama Camat Air Periukan.
 
Sementara kasus kedua melibatkan oknum PPPK tenaga kesehatan di Kecamatan Seluma Selatan yang diketahui hidup serumah dengan oknum PPPK dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Bengkulu.
 
Kedua kasus tersebut menjadi sorotan dan perhatian masyarakat karena dinilai tidak mencerminkan sikap dan perilaku ASN yang seharusnya menjadi teladan. Pemerintah Kabupaten Seluma memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara tegas, transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(ctr)

Sumber: