Kejari Seluma Dalami Gunakan Penegakan Hukum, Penguasaan Lahan Eks Transmigrasi

Kejari Seluma Dalami Gunakan Penegakan Hukum, Penguasaan Lahan Eks Transmigrasi

Kajari Seluma--

Dugaan penguasaan lahan eks transmigrasi tersebut sebelumnya mencuat dalam kegiatan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma pada Rabu, 10 Desember 2025. Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Lubuk Lagan, Syahdan Wadip mengungkapkan bahwa lahan eks transmigrasi di wilayahnya selama ini tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

 

Menurut Syahdan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan hukum, konflik kepemilikan, serta berpotensi merugikan daerah apabila tidak segera ditertibkan. Dirinya berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengamankan aset tersebut.

 

"Kami berharap jika lahan ini dapat dikembalikan secara resmi sebagai aset Kabupaten Seluma, sebagian bisa dihibahkan kepada desa untuk kepentingan masyarakat. Seperti pembangunan lapangan sepak bola atau sarana olahraga," ujarnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Sugimulyo juga menegaskan bahwa, penyelesaian persoalan penguasaan lahan eks transmigrasi merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Seluma. Dirinya menilai penanganan harus dilakukan secara terkoordinasi melalui Bidang Pengelolaan Aset BKD Seluma, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta Inspektorat Kabupaten Seluma.

 

"Jika lahan tersebut memang tercatat sebagai aset Pemkab Seluma, maka penyelesaiannya berada di ranah pengelolaan aset daerah dan bukan menjadi tanggung jawab kepala desa. Terlebih jika dikuasai oleh oknum ASN, Inspektorat wajib turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Sugimulyo.

 

BACA JUGA:DKP Seluma Terus Awasi Dapur MBG di Seluma

BACA JUGA:Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN: Pembangunan Pesantren Al-Khoziny

Dirinya juga menambahkan bahwa, lahan eks transmigrasi memiliki aturan yang ketat terkait alih fungsi dan pengelolaannya. Setiap perubahan pemanfaatan maupun perpindahan hak wajib melalui mekanisme resmi dan persetujuan lembaga berwenang.

 

"Hal ini penting untuk mencegah konflik agraria serta potensi kerugian daerah di kemudian hari," pungkasnya.(ctr)

Sumber: