Kades Dijerat Hukum, Dinas PMD Seluma Segera Tunjuk Plh Kades Dusun Tengah

 Kades Dijerat Hukum, Dinas PMD Seluma Segera Tunjuk Plh Kades Dusun Tengah

Kadis PMD Seluma--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma memastikan roda pemerintahan di Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi tetap berjalan normal menyusul proses hukum yang menjerat Kepala Desa (Kades) Dusun Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD). Untuk mengisi kekosongan pimpinan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma telah menyiapkan langkah penanganan cepat dengan menunjuk pelaksana harian (Plh) Kades.

 

BACA JUGA: Pemkab Seluma Pangkas TPP ASN 30 Persen, Terapkan Sistem Outsourcing Mulai 2026

BACA JUGA:Tidak Ingin Dimanfaatkan Mafia Tanah dalam Pertarungan Sumber Daya Agraria, Menteri Nusron Inginkan Ini

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, SSos menegaskan bahwa, penunjukan Plh merupakan langkah penting agar pelayanan publik di Desa Dusun Tengah tidak terhenti.

 

"Kami minta kepada pak Camat dan pemerintah desa untuk segera menyampaikan Plh, nanti akan kita proses Plh Kades untuk sementara waktu, agar pemerintahan desa tetap berjalan sebagaimana mestinya," sampai Nopetri saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Menurutnya, pengangkatan Plh dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan akan berlangsung hingga pemerintah daerah menerbitkan keputusan lanjutan. Penunjukan ini juga bertujuan menjaga stabilitas administrasi, kelancaran program pembangunan. Serta memastikan hak-hak masyarakat desa tetap terpenuhi di tengah proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

 

Di sisi lain, perkembangan signifikan muncul dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Dusun Tengah. Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Seluma memastikan bahwa berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 dalam waktu dekat segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Seluma untuk proses tahap II.

 

Dengan status P21, seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan selesai. Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada jaksa untuk kemudian diproses ke tahap penuntutan.

Sumber: