Kades Dijerat Hukum, Dinas PMD Seluma Segera Tunjuk Plh Kades Dusun Tengah

 Kades Dijerat Hukum, Dinas PMD Seluma Segera Tunjuk Plh Kades Dusun Tengah

Kadis PMD Seluma--

 

BACA JUGA: Hadiah Utama HUT PGRI ke 80 di Seluma, Diraih Siswa SD 156 Seluma! Wajah Sempat Pucat

BACA JUGA:Kasus Pencurian Oleh Mantan Narapidana di Bengkulu Setelah Dua Hari Bebas Dalam Persepektif Sosiologi Hukum

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan penggunaan anggaran desa yang semestinya diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Penyidik menyebut adanya sejumlah kejanggalan pada laporan pertanggungjawaban kegiatan yang tercantum dalam dokumen Dana Desa.

 

Dari hasil audit dan penyidikan mendalam mengungkap bahwa dugaan penyimpangan anggaran menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 577 juta. Kerugian ini muncul akibat sejumlah kegiatan yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban diduga tidak dilaksanakan sesuai rencana.

 

Beberapa kegiatan bahkan tidak terlaksana sama sekali atau bersifat fiktif. Laporan yang seharusnya menggambarkan realisasi pembangunan justru tidak ditemukan wujud fisiknya di lapangan. Keterangan saksi, hasil pengecekan lokasi, serta pemeriksaan dokumen memperkuat dugaan adanya manipulasi penggunaan anggaran.

 

Penyidik menyebutkan bahwa modus yang ditemukan dalam kasus ini mencakup pengadaan fiktif, laporan kemajuan yang tidak sesuai fakta, serta dugaan penggelembungan biaya. Seluruh temuan tersebut telah dituangkan dalam berkas perkara yang kini menunggu proses penuntutan lebih lanjut.

 

Menanggapi kasus ini, Dinas PMD Seluma mengimbau perangkat Desa Dusun Tengah tetap bekerja profesional dan membantu kelancaran pemerintahan di tengah proses hukum. Pemkab menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.

 

"Dengan adanya Plh, seluruh pelayanan administrasi dan kegiatan desa diharapkan tetap berjalan normal. Kita minta perangkat desa tetap fokus melayani masyarakat," jelasnya.

 

Sumber: