Berkas Murman Effendi, Kasus Pengadaan Lahan Perkantoran Seluma akan Dilimpahkan JPU ke Pengadilan Tipidkor
Kajari Seluma--
Adapun deretan tersangka dalam tiga tahun anggaran kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma ini melibatkan total delapan tersangka yang ditetapkan dalam tiga tahun anggaran berbeda yakni. Pada tahun 2009 Enam tersangka ditetapkan, yaitu Murman Effendi selaku mantan Bupati, Jasran Harhap selaku mantan Kepala BPN, Mulkan Tajudin selaku mantan Sekda, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.
BACA JUGA:Penertiban Sawit Ilegal di Mukomuko Diperluas , Minta Dilakukan Penegakan Hukum
Pada tahun 2010 juga terdapat enam tersangka kembali ditetapkan dengan komposisi yang sama yakni, Murman Effendi, Mulkan Tajudin, Jasran Harhap, Tarmizi Yunus, Edi Susila dan Amzan Zahari.
Pada tahun 2011, Lima tersangka ditetapkan yakni, Murman Effendi, Sauful Dahli selaku mantan Sekda, Jaferson selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila dan Amzan Zahari.
Penyidik menyebutkan bahwa dugaan korupsi pembebasan lahan untuk proyek pembangunan perkantoran tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 11 miliar. Nilai kerugian ini berasal dari proses pengadaan dan pembebasan lahan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan serta diduga terjadi mark-up harga.
Kasus ini menjadi salah satu perkara terbesar yang ditangani Kejari Seluma dalam beberapa tahun terakhir, mengingat besarnya nilai kerugian negara dan banyaknya pejabat penting yang terlibat di dalamnya.
Kejari Seluma menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi, terutama yang terjadi di daerah. Pelimpahan berkas Murman Effendi disebut menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa keseluruhan tersangka diproses secara adil dan transparan.
BACA JUGA: Bridgestone Pamerkan Ban Kendaraan Listrik di GJAW 2025
BACA JUGA:Sejak Diluncurkan 4 Bulan Lalu, Mitsubishi Destinator Sudah Dipesan 12 Ribu Unit
Sumber: