Niat Tambang Emas Dimulai Sejak Gubernur Rohidin Ajukan Penurunan Status Hutan Lindung
Ny Tien Syafarudin--
Penurunan status HL Bukit Sanggul seluas 19.223,73 ha adalah atas usulan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diperuntukkan untuk perusahan tambang emas bukan untuk kepentingan masyarakat sekitar, hal tersebut merujuk pada dua izin usaha pertambangan (IUP) PT. ESD dan PT PPU.
Area usulan dikabarkan sekitar 11.841 ha-nya masuk konsesi tambang emas PT. ESD
– adapun yang masuk jajaran direksi mantan petinggi polisi era Presiden Susilo Bambang Yudhonono (SBY) 2006-2010 dan 2.818 ha-nya dikuasai oleh PT PPU , perusahaan milik ST mantan Ketua Umum Partai.
BACA JUGA: Sampai Oktober 2025, Baru Rp6,4 Miliar DBH Masuk ke Kasda Seluma
Total investasi yang akan dicairkan 2 perusahaan ini tak main-main sekitar Rp 11 triliun, kabarnya saat itu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyiapkan proyek jalan aspal, yang sebelumnya berupa tanah dan bebatuan, untuk menuju wilayah tersebut. Sedihnya, masyarakat sekitar mengira proyek jalan ini bukan untuk kepentingan investasi.
Sumber: