Dewan Pengupahan Seluma Terbentuk, UMK Seluma Segera Ditetapkan
Kadis Nakertrans Seluma--
BACA JUGA:Keteladanan Rasulullah SAW Membesarkan Hati Sahabat yang Sedih: Kebijaksanaan dalam Menenangkan Jiwa
Dari hasil pembahasan awal, Disnakertrans memperkirakan besaran UMK Seluma tahun 2026 akan berada di kisaran Rp 2,6 juta per bulan. Namun angka ini belum final karena masih harus melalui pembahasan dan persetujuan dewan pengupahan. Pihaknya juga akan lihat hasil kajian data inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak.
Iksan juga menegaskan bahwa, setelah ditetapkan oleh dewan pengupahan. Hasil pembahasan tersebut akan diajukan kepada Bupati Seluma untuk disahkan melalui SK Bupati. Dengan demikian, besaran UMK yang disepakati akan memiliki kekuatan hukum dan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma.
"Setelah penetapan melalui SK Bupati, seluruh perusahaan wajib mematuhi besaran UMK yang berlaku. Upah minimum ini harus menjadi pedoman utama dalam menetapkan gaji bagi para pekerja atau buruh. Kami akan melakukan pengawasan agar perusahaan tidak membayar di bawah standar yang telah ditetapkan," tegasnya.
Pihak Disnakertrans juga mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan ketentuan upah minimum. Bila ditemukan adanya pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan segera ditetapkannya UMK 2026, pemerintah berharap kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Seluma dapat meningkat, sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif. Pemerintah daerah berkomitmen agar penetapan UMK berlangsung transparan dan berpihak pada keadilan antara pekerja dan pengusaha.
"Tujuan utama dari penetapan UMK adalah menciptakan keseimbangan antara hak pekerja untuk mendapatkan penghasilan layak dan kemampuan dunia usaha dalam menjaga keberlangsungan bisnisnya," pungkasnya.(ctr)
Sumber: