Dewan Pengupahan Seluma Terbentuk, UMK Seluma Segera Ditetapkan

 Dewan Pengupahan Seluma Terbentuk, UMK Seluma Segera Ditetapkan

Kadis Nakertrans Seluma--

 

PEMATANG AUR, Seluma, Radarseluma.Disway.id  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK), sebagai langkah awal untuk menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Pembentukan dewan ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma dan menjadi dasar hukum pelaksanaan pembahasan UMK di wilayah tersebut.

 

BACA JUGA:Mantan Sekdes Dusun Baru Laporkan Dugaan Korupsi DD dan ADD Desanya ke Kejari Seluma

BACA JUGA: Pemkab Seluma Siapkan Rp 5 Miliar untuk Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Bengkulu 2026 di Seluma

Plt Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Seluma, Z Iksan Sahudi mengatakan bahwa, dewan pengupahan telah terbentuk dengan melibatkan sejumlah unsur penting.

 

"Dewan pengupahan yang sudah dibentuk terdiri dari unsur pemerintah melalui Dinas Nakertrans, kemudian Badan Pusat Statistik (BPS) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Serta Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo)," sampai Iksan.

 

Menurutnya, pembentukan dewan pengupahan merupakan tahapan awal yang sangat penting dalam proses penetapan upah minimum. Setelah dewan ini resmi terbentuk, tahap berikutnya adalah pelaksanaan rapat dan pembahasan bersama seluruh unsur terkait untuk menentukan besaran UMK yang akan diberlakukan di Kabupaten Seluma mulai awal tahun depan.

 

Iksan juga menambahkan, pihaknya bersama dewan pengupahan akan segera melakukan survei dan analisis terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL) di daerah tersebut.

 

"Setelah pembentukan, kita akan melaksanakan rapat pembahasan penetapan UMK. Semua unsur akan memberikan masukan, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha. Agar nilai yang ditetapkan benar-benar berimbang dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat," jelasnya.

Sumber:

Berita Terkait