HIMASEL Tolak Tambang Emas di Seluma
Ketua Himasel, Rego Bangkito--
• UU 32/2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 22.
• UU 41/1999 Kehutanan — Pasal 38.
• PERMEN ESDM 26/2018 — Wilayah cekungan air tanah lindung dilarang ditambang.
“Jika hukum tidak ditegakkan untuk rakyat, maka rakyatlah yang akan menegakkannya, Kami tidak menolak pembangunan, kami menolak perampasan ruang hidup. Kalau negara lebih memilih berdiri di belakang korporasi, maka kami rakyat dan mahasiswa akan berdiri di depan sebagai pagar besi terakhir. Seluma bukan tanah untuk dijual, tetapi warisan untuk dijaga.” sampainya.
Sikap Resmi HIMASEL, Menolak total eksplorasi dan eksploitasi tambang emas PT ESDM di Seluma. Menuntut Pemerintah Daerah dan Kementerian ESDM segera mencabut izin tambang yang cacat hukum dan cacat moral.
Mengajak seluruh elemen masyarakat berdiri bersama dalam gerakan “Seluma Melawan Tambang.” (ndo)
Sumber: