Satnarkoba Polres Seluma Bongkar Peredaran Samcodin, 9.500 Butir Samcodin Ilegal dan Pengedar Diamankan

Satnarkoba Polres Seluma Bongkar Peredaran Samcodin, 9.500 Butir Samcodin Ilegal dan Pengedar Diamankan

-Polres Sita 9500 obat samcodin-

 

Seluma, Radarseluma.disway.id- Peredaran ilegal obat batuk mengandung zat adiktif kembali terbongkar di Kabupaten Seluma. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma berhasil mengamankan seorang pria berinisial GT (29) warga Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma yang kedapatan mengedarkan 9.500 butir Samcodin tanpa izin edar resmi.

BACA JUGA: Buruh Asal Bengkulu Tengah Diringkus Satresnarkoba Polres Seluma, Miliki Sabu

BACA JUGA:3.670 ASN Seluma Buat Pernyataan Bersedia Potong Gaji, Bayar Zakat ke Baznas

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Kelurahan Lubuk Kebur. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 11.20 WIB, tim Satresnarkoba Polres Seluma melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diamankan, polisi mengidentifikasi bahwa salah satu dari mereka adalah pengedar dan satu lainnya diduga sebagai pembeli.

 

"Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami berhasil mengamankan tersangka GT beserta barang bukti Samcodin yang dibungkus dalam plastik hitam," sampai Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk dalam konferensi pers yang digelar Senin, 29 September 2025 dengan didampingi Tim BPOM Bengkulu.

 

Tak hanya di lokasi kejadian, penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka. Dari sana, polisi menyita barang bukti tambahan berupa 9.500 butir Samcodin, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam dan uang tunai pecahan Rp 100 ribu yang diduga hasil transaksi.

 

Tersangka GT mengaku mendapatkan Samcodin tersebut melalui pembelian daring (online), lalu menjualnya kembali secara eceran dengan harga Rp20.000 per keping. Padahal, Samcodin merupakan obat keras yang masuk dalam golongan obat bebas terbatas. Sehingga penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter dan pengawasan tenaga medis.

 

"Tersangka akan dikenakan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," tegas Kapolres.

BACA JUGA: Inspektorat Seluma Bentuk Tim Adhoc, Proses Oknum Pejabat Eselon II yang Diduga Nikah Siri

Sumber:

Berita Terkait