Jika Kewajiban Bayar Utang Tak Masuk KUA-PPAS Perubahan 2025, Maka Utang Tak Bisa Dibayar?

 Jika Kewajiban Bayar Utang Tak Masuk KUA-PPAS Perubahan 2025, Maka Utang Tak Bisa Dibayar?

Demo kontraktor di Pemkab seluma--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id  – Tampaknya para kontraktor bisa gigit jari tahun ini. Pasalnya, tahun ini para kontraktor yang masih menunggu pembayaran dari pemda Seluma, terancam tidak bisa dibayar.

Pasalnya, Pemda Seluma tidak memasukkan kewajiban pembayaran utang di KUA PPAS perubahan 2025.

BACA JUGA: Tebat Gelumpai Bisa Atasi Kekurangan Air di BS

BACA JUGA:Indahnya Persaudaraan Muhajirin dan Anshar dalam Bimbingan Rasulullah SAW

 

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Seluma,  Syamsul Aswajar.

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma, Samsul Aswajar, membenarkan bahwa utang 2024 memang tidak masuk dalam KUA-PPAS yang sedang dibahas.

“Kalau di dalam KUA-PPAS memang belum dimasukkan masalah utang. Namun nanti saat rapat Badan Anggaran (Banggar) kami akan bahas persoalan ini,” kata Samsul, Selasa (10/9).

Ia menegaskan DPRD akan mendesak eksekutif untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut. “Kita juga akan mempelajari aturan lebih lanjut. Karena ini ada yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Kita harus pelajari dan dilakukan telaah hukum, jangan sampai kita menganggarkan nanti bermasalah,” jelasnya.

 

Seperti diketahui, utang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma sebesar Rp48 miliar akibat gagal bayar para beberapa kegiatan tahun 2024. Dikantaranya ada beberapa Puskesmas yang sampai saat ini juga belum bisa digunakan, akibat tersandera kontraktor.

Bahkan sebelumnya, para kontraktor berdemo ke Pemda Seluma terkait hal ini.

 

Sumber:

Berita Terkait