Inspektorat Seluma Rekomendasikan Pemberhentian Kades dan Wakil Ketua BPD Taba, Terkait Asusila
Inspektur Seluma Marah Halim--
BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Mobil Desain Canggih dan Mewah Memiliki Fitur Otomatis
BACA JUGA: LRT Jabodebek Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Dalam Rangka HUT 2 Tahun LRT
"Selain rekomendasi pemberhentian, kami juga akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait audit Dana Desa. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran keuangan, tentu akan ada proses lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Marah Halim.
Di sisi lain, SN juga diketahui sempat mencalonkan diri dalam seleksi PPPK Tahap I. Namun, namanya telah dicoret oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Pemerintah Kabupaten Seluma. Hal itu lantaran ia gagal membuktikan dokumen sah yang menyatakan dirinya sebagai tenaga honorer guru saat masa sanggah berlangsung.
Dengan berbagai persoalan yang menjerat SN dan MU, masyarakat Desa Taba kini berharap pemerintah daerah dapat bertindak tegas dan cepat, demi menjaga kehormatan lembaga desa serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan di tingkat akar rumput.(ctr)
Sumber: